News  

Kini Penumpang Pesawat Domestik Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19, Syaratnya..

Risiko utama melakukan tes swab sendiri adalah meningkatkan risiko negatif palsu atau false negatif karena mengambil sampel dari titik yang salah di dalam rongga hidung.(Foto: Shutterstock/Cryptographer)

TANGERANG, FOKUSRIAU.COM-Penumpang pesawat tujuan domestik yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga, kini tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan antigen.

Ketentuan itu mulai berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang dan bandara lain di bawah naungan Angkasa Pura (AP) II, Selasa (8/3/2022). Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

Namun demikian, penumpang rute domestik yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Sampel tes PCR diambil tiga hari sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan sampel tes antigen diambil satu hari sebelum berangkat. Ketentuan yang sama berlaku bagi penumpang rute domestik yang tak bisa menerima vaksin Covid-19.

Selain menunjukkan hasil tes Covid-19, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan penumpang tidak bisa divaksinasi. Kemudian, penumpang berusia 6 tahun ke bawah dapat melakukan penerbangan dengan pendamping perjalanan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menerapkan ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut. “AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Rabu.

Sementara itu, VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menyebut, protokol kesehatan di bandara naungan AP II tetap diterapkan secara ketat. “Dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” kata Hufron.

Menurut Hufron, semua fasilitas keamanan hingga kenyamanan penumpang telah disiapkan untuk menunjang penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.

“Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” ungkapnya. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *