Akhir Indah Kehidupan Bambang, Meninggal dalam Sujud Kala Sholat Subuh

Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: KOMPAS.com/Putra Prima Perdana)

BANDUNG, FOKUSRIAU.COM-Bambang Hendrianto mengakhiri perjalanan hidupnya dengan begitu indah. Narapidana kasus korupsi tersebut meninggal dunia saat sujud salat subuh di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Meninggalnya mantan Kepala Terminal Kota Bekasi ini pertama kali diketahui oleh petugas yang curiga, melihat sang terpidana sujud dalam waktu lama di dalam kamar selnya, Sabtu (5/3/2022) subuh.

“Betul (Bambang Hendrianto meninggal dunia). Jadi beliau tuh waktu subuh ya, waktu solat subuh pegawai itu kan kontrol, pas pegawai kontrol liat kok lama sekali beliau sujudnya,” ujar Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Elly menjelaskan, Bambang memang memiliki riwayat sakit. Pihak lapas juga sudah memberi label merah di kamar sel Bambang. Label merah tersebut sebagai penanda bahwa terpidana tersebut dalam kondisi sakit dan harus dikontrol.

“Karena kan warga binaan yang punya riwayat kesehatan, yang pernah sakit, yang sakit, kamarnya dikasih label merah kalau sakit dan harus dipantau. Jadi beliau termasuk orang yang dilabel merah,” kata Elly.

“Nah waktu subuh itu ditemukan oleh pegawai itu, kok sujudnya lama, kan gitu, pegawai curiga, dalam keadaan tidak sadar, nah langsung dilarikan ke rumah sakit. Saya taunya dapat laporan pas cek meninggal,” tambahnya.

Pihak Lapas Sukamiskin kemudian langsung menghubungi pihak keluarganya setelah mendapat laporan bahwa Bambang Hendrianto meninggal dunia dari pihak rumah sakit.

Elly mengklaim, pihaknya sudah maksimal melakukan perawatan terhadap Bambang. “Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi, akhirnya bisa jalan, dia rutin makan obat gula dengan hipertensi, istrinya tuh sering antar obat. Istrinya tahu punya riwayat sakit. Iya punya penyakit komplikasi,” ulas Elly.

Bambang Hendrianto merupakan terpidana kasus pungutan liar (pungli). Bambang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019. Bambang telah menjalani hukuman pidana selama sekira 2 tahun di Lapas Sukamiskin. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *