Seorang Wanita di Inhu Ditangkap Bawa 286,14 Gram Sabu dari Pekanbaru

Tiga tersangka pengedar narkoba diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Seorang wanita dan dua lelaki ditangkap polisi. Bersama tersangka, diamankan tiga paket narkotika diduga sabu. Barang bukti tersebut secara keseluruhan memiliki berat 286,14 gram.

Informasi yang diperoleh menyebut, ketiga tersangka adalah wanita inisial HN alias Bunga (33) warga Desa Japura, Kecamatan Lirik. Kemudian, EP alias Eka (26) warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu dan TY alias Vindo (25) warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.

Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu di ruas Jalan Elak Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat ditangkap, ketiga tersangka berada dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1465 BF.

Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Sabtu (30/4/2022) menjelaskan, Selasa siang pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat kalau di Pasir Penyu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba kemudian mengintruksikan tim opsnal turun melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, tim mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkoba di Air Molek, yakni seorang perempuan bernama Bunga.

Penyelidikan kemudian fokus kepada Bunga. Saat itu, didapat informasi kalau Bunga berada di Pekanbaru dan kembali ke Air Molek membawa sabu menggunakan mobil Avanza putih.

Benar saja, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, tim melihat mobil Avanza putih melintasi Jalan Elak Kelurahan Tanah Merah.

Kecurigan tim beralasan, sebab sangat jarang mobil mini bus yang melintas jalan itu. Sebab jalan tersebut rusak dan hanya dilewati truk berbobot besar.

Tim kemudian mengejar dan menghentikan mobil. Saat digeledah, ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat 286,14 gram.

Setelah mendapatkan barang bukti, polisi langsung mengamankan ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (bsh/trp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seorang Wanita di Inhu Ditangkap Bawa 286,14 Gram Sabu dari Pekanbaru

Tiga tersangka pengedar narkoba diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Seorang wanita dan dua lelaki ditangkap polisi. Bersama tersangka, diamankan tiga paket narkotika diduga sabu. Barang bukti tersebut secara keseluruhan memiliki berat 286,14 gram.

Informasi yang diperoleh menyebut, ketiga tersangka adalah wanita inisial HN alias Bunga (33) warga Desa Japura, Kecamatan Lirik. Kemudian, EP alias Eka (26) warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu dan TY alias Vindo (25) warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.

Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu di ruas Jalan Elak Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat ditangkap, ketiga tersangka berada dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1465 BF.

Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Sabtu (30/4/2022) menjelaskan, Selasa siang pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat kalau di Pasir Penyu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba kemudian mengintruksikan tim opsnal turun melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, tim mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkoba di Air Molek, yakni seorang perempuan bernama Bunga.

Penyelidikan kemudian fokus kepada Bunga. Saat itu, didapat informasi kalau Bunga berada di Pekanbaru dan kembali ke Air Molek membawa sabu menggunakan mobil Avanza putih.

Benar saja, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, tim melihat mobil Avanza putih melintasi Jalan Elak Kelurahan Tanah Merah.

Kecurigan tim beralasan, sebab sangat jarang mobil mini bus yang melintas jalan itu. Sebab jalan tersebut rusak dan hanya dilewati truk berbobot besar.

Tim kemudian mengejar dan menghentikan mobil. Saat digeledah, ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat 286,14 gram.

Setelah mendapatkan barang bukti, polisi langsung mengamankan ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (bsh/trp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *