PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tim Sub Direktorat V Siber Reskrimsus Polda Riau menangkap seorang afiliator judi online. Praktik bisnis terlarang yang digeluti warga Pekanbaru bernama Ari Guswanto alias AG (31) itu berhasil dibongkar polisi.
Warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau itupun kini berstatus sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016.
“Omzetnya perminggu ada yang Rp100 juta, mulai tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Rp50 juta perminggu mulai tahun 2018 sampai 2023,” kata Iwan didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).
Menurut Iwan, total omzet yang berhasil diraup tersangka selama ini sekitar Rp23 miliar. Selain itu, polisi juga melakukan pelacakan aset milik tersangka, yang terdiri dari kendaraan mewah, kos-kosan hingga peralatan elektronik.
Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp34,7 miliar. “Total keseluruhan baik pendapatan dan aset milik tersangka mencapai Rp57,7 miliar,” sebut Iwan.
Iwan menjabarkan soal peran tersangka dalam kasus judi online ini. “Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini,” ulasnya.
Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.
Dimana ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online. “Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan,” kata Iwan. (bsh)