SIAK, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Riau meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Siak.
Peningkatan status dilakukan setelah tim menemukan adanya peristiwa hukum pada 27 Desember 2023.
“Setelah menemukan adanya peristiwa hukum, tim penyelidik meningkatkan tahapan penanganan perkara menjadi penyidikan dalam perkara dugaan tipikor BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022,” kata Kepala Kejari Siak Tri Anggoto Mukti, Jumat (29/12/2023).
Ditegaskan, perkara di BPBD Siak menjadi salah satu prioritas yang harus dituntaskan. Adanya indikasi penggunaan dana yang seharusnya untuk kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat saat bencana, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Hal itu berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar,” katanya.
Selain perkara di BPBD Siak, Kejari juga telah menangani kasus pungutan liar oknum Satpol PP Siak dengan terdakwa tiga orang. “Saat ini masih dalam tahap banding,” katanya.
Ada juga kasus penyimpangan pendistribusuan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, 2021. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp 5.431.614.696,87 dengan 6 orang tersangka. (bsh)