KSPI Desak Pemerintah Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus OutSourcing

Ribuan buruh turun ke jalan menyampaikan aspirasinya. (Foto: Kompas.com)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pada peringatan hari buruh tanggal 1 Mei 2024 mendatang, KSPI akan menyampaikan dua tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta Omnibus law Cipta Kerja dicabut kemudian menghapus outsourcing dan menolak upah murah.

“Ada dua tuntutan utama yang diserukan peserta may day 2024 di seluruh Indonesia, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

Dikatakan, ada sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut. Pertama, upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, lantaran tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” ujarnya.

Ketiga, sistem kerja kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Menurut Said, istilah kontrak seumur hidup lantaran bisa dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika dipecat (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Menurutnya, kondisi di mana seseorang mudah memecat dan mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Kemudian ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan. Kedelapan, tenaga kerja asing.

Kemudian kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya di omnibus law cipta kerja dihapuskan. Said juga mendorong dihapusnya outsourcing dan upah murah.

Sebab, sejak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.

“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Di samping itu, dengan Omnibus law Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah. “Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi.

Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” kata dia.

Dicontohkan, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang pada 2024 sebesar 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen persen, di mana kenaikan tersebut di adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.

“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen,” tutur Said dikutip FokusRiau.Com dari kompas.com.

Dikatakan, sebanyak 200.000 orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika dan lainnya.

Untuk Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara jam 9.30 – 12.30 WIB. “Kemudian sebanyak 50.000 peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan May Day Fiesta,” tukasnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *