Kepri  

Pj Walkot Tanjung Pinang Ditahan Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Walkot Tanjungpinang Hasan ditahan atas kasus pemalsuan surat tanah. (Foto: Istimewa)

BINTAN, FOKUSRIAU.COM-Kasus pemalsuan surat tanah salah satu perusahaan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.

Kini, Polres Bintan menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Penahanan dilakukan penyidik, Jumat (7/6/2024) usai Hasan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah tersebut.

“Benar, tadi malam usai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan sejak tadi malam,” kata Kapolres Bintan AKBP Riki Ismoyo, Sabtu (8/6/2024).

Kata Riki, setelah ini penyidik akan segera melengkapi berkas kasus Hasan untuk kemudian dikirim ke kejaksaan. “Kita lengkapi berkas perkaranya, kita kirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres menjelaskan, Hasan diduga terlibat pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan saat masih menjabat sebagai camat. “Inisial H ini sewaktu itu camat. Ia menandatangani dokumen pemalsuan,” ujar AKBP Riki, Jumat (19/4/2024).

Terpisah, dalam kasus ini polisi juga sudah menetapkan dua orang lainnya, yakni inisial R dan B sebagai tersangka. Bahkan keduanya pun telah dilakukan penahanan.

“Dua orang tersangka pemalsuan surat tanah bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yakni R dan B telah dilakukan penahanan,” kata kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, Rabu (8/5/2024).

Marganda menyebut R dan B ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Dari hasil gelar perkara oleh penyidik, keduanya memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.

“Sebelumnya keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan dan dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Pemeriksaan Hasan sebagai tersangka sebelumnya sempat terhambat, karena saat itu dia masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kemendagri untuk bisa melakukan pemeriksaan.

Setelah itu, jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang diemban Hasan dicopot. Ia digantikan Andi Rizal Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III administrasi umum Pemprov Kepri.

Sepekan usai tak lagi menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dipanggil polisi dan ditahan. (dtc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *