Kejagung Kembali Sita Uang Tunai Rp372 Miliar Terkait Kasus Duta Palma

Ilustrasi. Kejagung kembali menyita uang tunai Rp372 miliar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Agung kembali menyita uang senilai Rp372 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sejumlah perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group.

“Menyita uang tunai senilai Rp372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konperensi pers di gedung Kejakgung, Rabu (2/10/2024).

Dijelaskan, tim penyidik telah melakukan penggeledan dan penyitaan dalam perkara dugaan pidana korupsi usaha perkebunan sawit yang dilakukan beberapa perusahaan dalam grup Duta Palma, khususnya Asset Pasific.

Penggeledah pertama berlangsung 1 Oktober 2024 di gedung Menara Palma. Ditemukan uang tunai Rp40 miliar dalam sembilan koper. Selain itu juga ditemukan dolar Singapura sebesar 200 juta atau total sekitar Rp63,7 miliar.

Penggeledahan selanjutnya Rabu, 2 Oktober 2024 di kantor Asset Pasific di Palma Tower. Dalam penggeledahan ditemukan uang tunai Rp149,535 miliar dan 12.514.200 dolar Singapura, 700.000 dolar AS serta 200 yen.

“Estimasi sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan pertama dan kedua,” urai Qohar.

Terhadap uang hasil penggeledahan ini, Qohar menyebut, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik. Uang ini akan menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi Duta Palma.

“Uang tunai yang sudah diperoleh penyidik diduga merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana yang telah disangkakan pada 7 perusahaan korporasi dan pencucian uang,” ungkapnya dikutip FokusRiau.Com dari republika.co.id.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai Rp450 miliar dari PT Asset Pasific. Penyitaan ini merupakan lanjutan penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

“Bahwa penyitaan uang sebesar Rp 450 miliar ini merupakan bagian dari penanganan perkara PT Duta Palma korporasi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam konfrensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Abdul Qohar menambahkan, uang Rp450 miliar yang disita dari PT Asset Pasific terkait dengan TPPU. PT Asset Pasific merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Kata Qohar, uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana perkara pokok yang dilakukan oleh terpidana Apeng melalui peran perusahaannya PT Darmex Plantation. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *