Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Kapan Bisa Dicopot? Begini Aturannya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Kompas)

SURABAYA, FOKUSRIAU.COM-Kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tidak otomatis kehilangan jabatannya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang gubernur, bupati atau wali kota tetap harus melalui mekanisme hukum dan administrasi sebelum diberhentikan dari jabatannya.

Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di tengah masih tingginya perhatian publik terhadap kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah di Indonesia.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang kerap muncul setiap kali seorang kepala daerah tersandung perkara hukum: apakah status tersangka langsung membuatnya dicopot dari jabatan?

Menurut Tito, jawabannya adalah tidak. Pemberhentian kepala daerah memiliki aturan yang berbeda dibandingkan pejabat birokrasi biasa.

Sistem pemerintahan daerah dibangun berdasarkan mandat rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga pencabutan kewenangan kepala daerah juga harus mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada pelanggaran, ada tata cara dan prosedur untuk memberikan sanksi. Pemberhentian juga tidak mudah,” kata Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kepala daerah se-Jawa Timur dan Bali di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/8/2026).

Tersangka Belum Tentu Kehilangan Jabatan
Penjelasan Tito menjadi penting, karena dalam banyak kasus korupsi, status hukum seorang kepala daerah berkembang secara bertahap, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan hingga proses persidangan.

Dalam tahapan tersebut, seorang kepala daerah yang baru berstatus tersangka belum otomatis diberhentikan.

BACA JUGA :  Ekspor CPO Naik 7,32 Persen, Hilirisasi Sawit Dinilai Jadi Peluang Besar bagi Riau

Menurut Tito, mekanisme pemberhentian baru dapat dilakukan setelah memenuhi syarat hukum tertentu, termasuk ketika kepala daerah telah ditahan dan berstatus terdakwa dalam perkara pidana.

“Kecuali karena masalah hukum, ditahan dan menjadi terdakwa, maka otomatis diberhentikan sementara dan yang naik adalah wakilnya sebagai pelaksana tugas,” ujarnya.

Artinya, status tersangka saja belum cukup menjadi dasar untuk mencopot kepala daerah dari jabatannya.

Ada Mekanisme DPRD dan Pemeriksaan
Selain proses hukum, pemberian sanksi terhadap kepala daerah juga melibatkan mekanisme pemerintahan daerah.

Tito menjelaskan, terdapat prosedur yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan oleh inspektorat dan mekanisme yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Skema tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dengan prinsip demokrasi, mengingat kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari masyarakat melalui Pilkada.

Dengan demikian, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan mutlak untuk langsung mencopot kepala daerah hanya berdasarkan pertimbangan administratif.

Mengapa presiden dan mendagri tidak bisa langsung memecat?
Tito menegaskan, posisi kepala daerah berbeda dengan pejabat dalam struktur komando pemerintahan pusat ataupun aparat keamanan.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kala itu, Kapolda maupun Kapolres berada dalam satu garis komando sehingga mutasi maupun pergantian jabatan dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Namun sistem tersebut tidak berlaku terhadap kepala daerah. “Berbeda ketika saya menjadi Kapolri. Saat itu ada satu komando kepada para Kapolda dan Kapolres. Pagi bisa saya angkat, sorenya bisa saya ganti. Kalau kepala daerah tidak bisa seperti itu,” katanya.

BACA JUGA :  BMKG Ingatkan El Nino 2026 Menguat, Kemarau Panjang Mengancam, Riau Perlu Waspada

Menurut Tito, gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pejabat politik hasil pilihan rakyat sehingga memiliki kedudukan konstitusional yang berbeda.

Karena itu, pemerintah pusat harus menghormati mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan terkait pemberhentian.

Wakil Kepala Daerah Ambil Alih Pemerintahan
Ketika kepala daerah diberhentikan sementara karena telah ditahan dan berstatus terdakwa, roda pemerintahan daerah tidak berhenti.

Pemerintahan tetap berjalan melalui wakil kepala daerah yang menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt). Skema tersebut dirancang untuk memastikan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, hingga pengelolaan anggaran daerah tetap berlangsung tanpa kekosongan kepemimpinan.

Bagi masyarakat, kepastian mengenai keberlanjutan pemerintahan menjadi aspek penting agar pelayanan publik tidak terganggu meski kepala daerah menghadapi proses hukum.

Pencegahan Korupsi Tetap Jadi Fokus
Dalam kesempatan itu, Tito juga mengakui bahwa pengawasan pemerintah terhadap kepala daerah memiliki keterbatasan.

Ia menilai, kepala daerah merupakan figur politik yang memiliki pengalaman panjang sebelum terpilih sehingga tidak mungkin diawasi secara penuh setiap saat.

“Kepala daerah itu bukan anak kemarin sore. Rata-rata mereka adalah politisi yang sudah berjuang, pernah ikut kampanye, dikenal publik, dan kita juga tidak bisa mengawasi mereka 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, 365 hari setahun. Semua akan kembali kepada diri pribadi masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dewas KPK Ungkap 762 Penyadapan Sepanjang 2026, Soroti Keterlambatan Penggeledahan

Karena itu, pemerintah memilih memperkuat langkah pencegahan melalui peningkatan integritas dan pengawasan.

Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan KPK serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus memberikan pendampingan, edukasi, dan pemetaan terhadap berbagai modus tindak pidana korupsi yang berpotensi terjadi di daerah.

Menurut Tito, langkah tersebut memang tidak dapat menjamin korupsi hilang sepenuhnya, tetapi diharapkan mampu menekan jumlah pelanggaran hukum yang melibatkan kepala daerah.

Ia berharap, semakin banyak kepala daerah memahami bahwa berbagai modus korupsi telah dipetakan aparat penegak hukum sehingga risiko untuk melakukan penyimpangan semakin tinggi.

Pernyataan Mendagri ini menjadi pengingat bahwa penanganan perkara korupsi kepala daerah tidak hanya bergantung pada proses hukum di KPK maupun aparat penegak hukum lainnya, tetapi juga mengikuti mekanisme konstitusional yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mandat rakyat.

Dengan demikian, pencopotan kepala daerah bukan sekadar keputusan politik, melainkan harus memenuhi syarat hukum yang telah ditetapkan agar tetap menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan daerah. (kps)