PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi, Selasa (10/12/2024) resmi mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025. Dalam keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024, UMP Riau 2024 ditetapkan Rp3.508.776,22.
“Sudah kita laporkan ke bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, Selasa (10/12/2024).
Dikatakan, upah minimum tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025. Sehingga dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesejahteraan pekerja meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.
“Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kita berharap dengan adanya kenaikan UMP ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” ujarnya.
Sebagai informasi UMP Riau 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding tahun 2024 yang hanya Rp3.294.625.
Penetapan UMP Riau melalui sidang bersama dengan dewan pengupahan sebanyak dua kali. Pertama tanggal 6 Desember dan dilanjutkan tanggal 9 Desember 2024.
Setelah ditetapkan melalui dewan pengupahan, UMP Riau kemudian disahkan Pj Gubernur Riau Rahman Hadi melalui keputusan Gubernur Riau. (bsh)