Angkutan Barang Dilarang Melintas di Riau Sepanjang Libur Nataru

Sepanjang libur nataru aktivitas angkutan barang akan dibatasi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau membatasi operasional angkutan barang melintas di Riau, sepanjang masa libur natal dan tahun baru (Nataru). Pembatasan dilakukan sehubungan dengan surat edaran Gubernur Riau nomor: 500.1/ dphb-kbd.2/ 5352.

Adapun jadwal pembatasan angkutan mulai Selasa, 24 Desember 2024 pukul 06.00 WIB sampai Jumat, 27 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Pembatasan dilanjutkan Selasa, 31 Desember 2024 pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat, 3 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

“Jadi akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan dan penyeberangan di wilayah Provinsi Riau,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, Senin (23/12/2024).

Taufiq merinci sejumlah kendaraan angkutan yang termasuk dalam pemberlakuan pembatasan. Di antaranya, kendaraan angkutan galian, bahan tambang, bahan industri dan bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2.

Ada pula kendaraan angkutan pengecualian, yang tidak termasuk dalam pemberlakuan pembatasan. Kendaraan tersebut adalah pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak, bahan makanan pokok, pupuk, susu murni dan barang antar pos.

Taufiq mengimbau pengendara angkutan barang, untuk dapat memperhatikan kebijakan ini guna kelancaran dan kenyamanan, khususnya saat masa libur Nataru.

“Mohon kerjasamanya untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku. Petugas kita di lapangan juga akan melaksanakan sosialisasi supaya aturan atau kebijakan ini bisa sampai kepada teman-teman pengendara angkutan barang,” ajaknya. (tpc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *