Inilah Tahapan Teknis Pelaksanaan PSU Pilkada Siak di Tiga TPS

Surat suara yang akan digunakan pada PSU Pilkada Siak. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau telah menyusun tahapan teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak, 22 Maret 2025 mendatang.

PSU akan berlangsung di tiga TPS saja, yakni TPS 3 Kampung Jayapura di Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Kampung Buantan Besar di Kecamatan Siak dan TPS Lokasi Khusus (Loksus) di RSUD Tengku Rafian Siak.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menyebut, tahapan PSU sampai hari ini sudah sampai ke tahap pembentukan masa kerja badan adhoc untuk KPPS di tiga lokasi.

“Badan adhoc saja yang dibentuk untuk KPPS sebagai panitia yang melaksanakan pada hari H,” kata Said Dharma, Minggu (9/3/2025).

Secara rinci dijelaskan tahapan teknis pelaksanaan PSU Pilkada Siak sebagai berikut:

1. Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU pasca-putusan MK selama 19 hari, 4-22 Maret 2025.

2. Sosialisasi pelaksanaan PSU pada partai politik peserta Pemilu, stakeholder serta masyarakat, selama 18 hari, 4-21 Maret 2025.

3. Pembentukan dan masa kerja badan adhoc, 33 hari, 7 Maret -8 April 2025,

4. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan PSU 18 hari, 4 Maret -21 Maret 2025.

Persiapan Pungutan Suara

1. Pemungutan dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di TPS selama 4 hari, 18 -21 Maret 2025

2. Penyampaian formulir C pemberitahuan 3 hari, 19 -21 Maret 2025

3. Penyiapan TPS 1 hari, Jumat 21 Maret 2025

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara

1. PSU di TPS 1 hari, 22 Maret 2025

2. Penghitungan Suara di TPS, 1 hari, 22 Maret 2025. Apabila penghitungan suara ulang belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam, tanpa jeda sejak berakhirnya hari PSU 23 Maret 2025.

3. Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, 7 hari, 22 -28 Maret 2025

4. Pengumuman hasil penghitungan suara ulang di TPS, 7 hari, 22 -28 Maret 2025

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara

1. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, 3 hari, 23 – 25 Maret 2025

2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, 5 hari, 23 – 27 Maret 2025. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *