PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Anggota Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pekanbaru. Polisi juga menangkap seorang pria inisial DK (45).
DK sendiri ternyata pemain lama dalam dunia narkoba. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa. Penangkapan kali ini berlangsung dramatis, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Tim Opsnal Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau dipimpin Kasubdit AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang sebelum penangkapan menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dari informasi yang diterima, tim kemudian bergerak mengejar mobil Daihatsu Terios hitam yang ternyata dikemudikan DK.
Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, tim mendapati tas ransel besar yang berada dalam kendaraan.
“Saat digeledah ditemukan tumpukan sabu seberat 14 kilogram dan ribuan butir ekstasi yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (9/3/2025).
Dikatakan, tersangka bukan orang baru dalam dunia peredaran barang haram. Tahun 2020, DK pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) tahun 2024. Kini dia kembali terjerat dalam kasus narkoba.
Saat menangkap DK, tim juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga kuat digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba, serta kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi jahatnya.
Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan ini dan berusaha mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.
“DK bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (tpc/bsh)