Berhentikan Sementara Lurah, Imbas Dugaan Minta THR ke PKL

Asisten I Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Walikota Pekanbaru akhirnya memberhentikan sementara Asnetti Yusra dari jabatannya sebagai Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, karena diduga meminta uang tunjangan hari raya kepada pedagang kaki lima.

Keputusan itu diambil Walikota setelah muncul dugaan kalau sang lurah meminta THR kepada PKL yang berjualan di bawah Jembatan Leighton I Pekanbaru.

Asisten I Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi menyebut, keputusan pembebastugasan tersebut telah ditandatangani langsung Walikota, Rabu (9/4/2025) sore.

“Pak Wali dan Pemko Pekanbaru mengambil kebijakan untuk sementara membebastugaskan lurah (Asneti Yusra) dari jabatannya. Surat keputusannya sudah diteken,” kata Masykur kepada wartawan di Pekanbaru.

Dikatakan, sebelumnya sang lurah telah dipanggil Inspektorat Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan segera disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan sanksi.

“Kami minta Inspektorat proses ini dan segera diteruskan ke BKPSDM,” kata Masykur.

Sebagai bentuk langkah cepat agar pelayanan publik tetap berjalan, Walikota kemudian menunjuk Sekretaris Camat Senapelan, Raisah Vinora Putri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Kampung Baru.

Pemko Pekanbaru menegaskan, integritas aparatur pemerintah harus dijaga.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan yang menyimpang, apalagi jika sampai merugikan masyarakat kecil. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional,” tukasnya. (kpc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *