PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Aparat Polres Pelalawan mengungkap praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kerusakan luas di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Seorang pria berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui sistem Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026.
Lokasi sumber api berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, wilayah yang dikenal memiliki karakteristik lahan gambut yang rentan terbakar.
“Tim langsung bergerak cepat ke lokasi begitu menerima informasi hotspot. Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, pelaku berhasil kami amankan,” ujar John, Minggu (5/4/2026).
Hasil penyidikan mengungkap, tersangka membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan metode pembakaran bertahap.
Dia mengumpulkan material mudah terbakar seperti ranting, rumput kering, dan pelepah kelapa sawit, lalu membakarnya sejak Januari hingga Maret 2026.
Awalnya, tersangka sempat membantah tuduhan tersebut. Namun setelah polisi mengantongi bukti kuat serta keterangan saksi, ES akhirnya mengakui perbuatannya yang telah dilakukan berulang kali.
Dampak dari aktivitas ilegal ini tidak kecil. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, area yang terbakar meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut.
Kondisi tersebut memperburuk kualitas lingkungan dan berpotensi memicu kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang kerap dilanda karhutla saat musim kemarau.
“Kerusakan yang ditimbulkan sangat signifikan. Selain merusak ekosistem, kebakaran lahan gambut juga berisiko tinggi menimbulkan asap lintas wilayah,” tegas Kapolres.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa parang dan sisa pelepah sawit yang digunakan dalam proses pembakaran.
Kepolisian menegaskan, tindakan membuka lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain penindakan hukum, Polres Pelalawan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara berbahaya dalam membuka lahan. Edukasi dan pencegahan terus digencarkan untuk menekan angka karhutla di wilayah rawan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat luas dan ada konsekuensi hukum yang tegas,” imbau John.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan melibatkan ahli guna memperkuat konstruksi hukum.
Kepolisian memastikan proses berjalan transparan dan profesional sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan di Riau.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan langkah tegas aparat dalam memerangi karhutla, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat. (bsh)




