DPO Korupsi Kredit Rp34 Miliar Beny Saswin Nasrun Tiba di Sumbar, Kejari Padang Lanjutkan Penyidikan

DPO perkara korupsi kredit Rp34 miliar, Beny Saswin Nasrun tiba di Sumbar. (Foto: Mardefni/FokusRiau.Com)

PADANG, FOKUSRIAU.COM-Buronan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan, Beny Saswin Nasrun (BSN) tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.40 WIB setelah diamankan di Jakarta.

Kedatangan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tersebut, membuka kembali jalan bagi kelanjutan proses hukum dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum, BSN langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelum diserahkan kepada Kejari Padang untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara SH, MH menegaskan, pihaknya siap melanjutkan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik dijadwalkan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka untuk melengkapi proses pemberkasan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Koswara, dengan tertangkapnya BSN akan memudahkan penyidik untuk memproses kasus tersebut sampai ke meja hijau.

BSN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP). Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.

Baca Juga:  Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, UAS: Saya Tak Pernah Membela Saudara Kandung Seperti Membela Beliau

Penetapan tersangka terhadap BSN dilakukan sebelum yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan. Kejari Padang kemudian menetapkannya sebagai DPO setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Sejak status DPO diterbitkan, aparat kejaksaan melakukan berbagai upaya pencarian dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melacak keberadaan tersangka. Proses pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah BSN berhasil diamankan di Jakarta dan dipulangkan ke Sumatera Barat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Penanganan perkara juga dinilai penting sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor keuangan.

Dengan telah diamankannya tersangka, proses penyidikan yang sebelumnya terkendala karena status buronan kini dapat berjalan kembali. Penyidik memiliki kesempatan untuk mendalami keterlibatan tersangka, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Sinergi Polda Kepri-Pemko Batam Perangi Rayap Besi, Investasi Dijaga

Perkembangan ini sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan penyidik serta kemungkinan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kejari Padang menegaskan komitmennya menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum. Langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat menjadi penentu arah penanganan perkara, termasuk penyelesaian berkas dan proses hukum berikutnya terhadap tersangka Beny Saswin Nasrun.

Sementara itu, kuasa hukum BSN, Dr Suharizal SH, MH menyebut, kliennya ditangkap Rabu malam dan Kamis pagi langsung dilakukan pemeriksaan awal. “Alhamdulillah, haknya sebagai tersangka dipastikan sudah didapatkannya,” ujarnya di BIM. (def)