AMPL Riau Laporkan PT EPE ke Kejati, Diduga Sebabkan Kerusakan Jalan Tiga Desa di Siak

Laporan AMPL Riau diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Jumat (19/6/2026), (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Riau melaporkan PT Ekasapta Paramita Energi (PT EPE), perusahaan pengepul cangkang sawit yang beroperasi di Desa Sungai Rawa, Kabupaten Siak, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Perusahaan tersebut diduga turut menyebabkan kerusakan jalan yang menjadi akses utama bagi tiga desa akibat aktivitas truk pengangkut cangkang sawit yang diduga melebihi kapasitas muatan.

Laporan itu disampaikan AMPL Riau dan diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Koordinator AMPL Riau, M. Ronny Fachrodzie mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan dampak aktivitas kendaraan perusahaan terhadap kerusakan infrastruktur jalan di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Menurut Ronny, truk-truk pengangkut cangkang sawit milik PT EPE yang melintasi Jalan Sungai Rawa, Rawa Mekar Jaya dan Tanjung Pal diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“AMPL Riau menilai aktivitas truk-truk yang memuat cangkang sawit milik PT EPE yang melintasi Jalan Sungai Rawa, Rawa Mekar Jaya dan Tanjung Pal menjadi penyebab kerusakan jalan ini,” kata Ronny.

Ia menjelaskan, jalan tersebut merupakan jalan kelas III dengan kapasitas beban terbatas. Sementara kendaraan yang melintas diduga membawa muatan jauh di atas kemampuan konstruksi jalan.

“Beban jalan kelas III sekitar 8 ton. Jika truk membawa muatan lebih dari kapasitas tersebut tentu akan mempercepat kerusakan jalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Siak Pertahankan Opini WTP 15 Kali Beruntun, Bupati Afni Soroti Rekomendasi BPK

Ronny menyebut, masyarakat di Desa Sungai Rawa, Desa Rawa Mekar Jaya, dan Desa Tanjung Pal menjadi pihak yang paling terdampak akibat kondisi jalan yang terus memburuk. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses penghubung bagi ketiga desa.

Kerusakan jalan, kata Ronny, menimbulkan berbagai persoalan bagi warga. Saat musim hujan, badan jalan berlumpur dan lubang-lubang tertutup genangan air sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Sebaliknya saat musim kemarau, debu dari jalan rusak mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.

Selain berdampak terhadap mobilitas warga, AMPL Riau juga menilai kerusakan jalan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah melalui APBN maupun APBD disebut mengalami penurunan umur teknis lebih cepat akibat beban kendaraan yang diduga melebihi kapasitas.

Kondisi tersebut dinilai dapat memaksa pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan. Akibatnya, nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun menggunakan dana publik berpotensi berkurang.

Melalui laporan yang disampaikan ke Kejati Riau, AMPL meminta dilakukan penyelidikan terhadap potensi kerugian negara, pemanggilan pihak PT EPE dan pihak terkait lainnya, penghitungan nilai kerugian yang mungkin timbul, serta langkah pemulihan terhadap infrastruktur yang mengalami kerusakan.

AMPL juga mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkab Siak Perkuat Tim Tanggap Insiden Siber Untuk Cegah Kebocoran Data SPBE

Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kapolri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak, Ardi Irfandi mengatakan, ruas jalan tersebut sebelumnya telah masuk dalam program pemeliharaan pemerintah daerah pada 2021. Kegiatan yang dilakukan antara lain pelebaran badan jalan dan penimbunan sejumlah titik yang mengalami kerusakan.

“Jalan ini merupakan satu-satunya akses bagi tiga desa, Sungai Rawa, Rawa Mekar Jaya, dan Tanjung Pal,” kata Ardi.

Sebelumnya, Bupati Siak Afni Zulkifli menyatakan, pemerintah daerah telah berupaya mencari solusi atas persoalan kerusakan jalan tersebut meskipun menghadapi keterbatasan anggaran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak sembilan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut untuk berpartisipasi dalam program pemeliharaan jalan.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT EPE terkait laporan yang disampaikan AMPL Riau ke Kejati Riau. FokusRiau.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari perusahaan untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas tudingan tersebut. (bsh)