Banner Bupati Siak

Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau, Besok M Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Mantan Sekretaris DPRD Riau inisial M akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau senilai Rp195,9 miliar, Kamis (19/6/2025) besok.

Nama M mencuat sebagai calon tersangka usai dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau bersama Kortas Tipikor Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“Pemeriksaan M sebagai tersangka tunggu penyidik kembali ke Pekanbaru,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6/2025).

Dijelaskan, sesuai hasil gelar perkara terkait dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar lebih.

“Terhadap saudara M, selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan Polda Riau, setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka ditandatangani Kakorpstas Tipikor Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu (18/6/2025).

Penyidik akan mengelompokkan para pihak yang terlibat, sehingga diketahui peran dari masing-masing.

“Dimulai dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif dan pihak-pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimanya,” ungkap Ade.

Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekwan di DPRD Riau, Ade tak menampiknya. “Ya,” ujar Ade.

Penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade, beberapa waktu lalu.

Terkait upaya pengembalian kerugian negara, sejauh ini penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran dana. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer Sekretariat DPRD Riau.

“Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain,” beber Ade.

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan Riau. Ada juga selebgram Hana Hanifah yang sampai sekarang belum mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Hana Hanifah, disebut-sebut menerima aliran dana rasuah hampir Rp1 miliar. Sejauh ini, dia berstatus sebagai saksi.

Selain uang tunai, satu sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015 dengan nomor polisi BM 3185 ABY senilai lebih dari Rp200 juta sudah disita.

Ada juga barang-barang mewah berupa tas, sepatu dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta. Kemudian empat apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Masih ada tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar yang juga sudah disita.

Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. (tpc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *