PADANG, FOKUSRIAU.COM-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan BSN, anggota DPRD Sumatera Barat dalam sidang putusan, Senin (2/2/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima, karena tindakan penyidik dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim tunggal Alvin S.H, M.H juga menilai, penetapan status hukum terhadap pemohon telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.
Sidang tersebut berlangsung tertib dengan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon DR. Suharizal.
Termohon dalam persidangan menegaskan, seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai mekanisme hukum.
Sementara itu, pihak pemohon sebelumnya mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil dari tindakan penyidik, bukan masuk ke pokok perkara.
Setelah menilai alat bukti dan prosedur yang dipaparkan dalam persidangan, hakim berpendapat tidak terdapat pelanggaran hukum dalam proses penetapan status pemohon.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat anggota DPRD Sumbar itu dipastikan tetap berlanjut.
Usai sidang, pihak termohon menyatakan menghormati putusan hakim dan memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon menyatakan akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme praperadilan menjadi instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, namun tetap terbatas pada aspek prosedural sebagaimana diatur dalam KUHAP. (def)




