Kejati Riau Tahan Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari di Kasus Korupsi dalam Korupsi, Negara Rugi Rp30,8 Miliar

Tersangka S terkait kasus korupsi barang sitaan hasil korupsi di Kabupaten Bengkalis ditahan Kejati Riau, Kamis (26/2/2026).(Foto: Dok. Kejati Riau)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan barang sitaan hasil tindak pidana korupsi, Kamis (26/2/2026).

Tersangka berinisial S merupakan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Dia langsung ditahan usai dinyatakan layak secara medis.

Perusahaan yang dipimpin S diketahui mengelola pabrik kelapa sawit mini (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Namun, pengelolaan tersebut kini menjadi sorotan hukum karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kepala Kejati Riau, Sutikno menegaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka. “Penahanan dilakukan penyidik setelah mempelajari hasil pemeriksaan kesehatan tersangka oleh tim medis,” ujar Sutikno, Kamis kemarin di Pekanbaru.

Menurutnya, objek perkara ini adalah pabrik kelapa sawit Pemkab Bengkalis yang sebelumnya berstatus barang bukti perkara korupsi lain. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), aset tersebut seharusnya dieksekusi dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Namun dalam praktiknya, selama dikelola oleh tersangka S, pabrik tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada Pemkab Bengkalis. Dari pengelolaan yang diduga ilegal itu, negara disebut mengalami kerugian besar.

“Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000,” ungkap Sutikno.

Saat ini, S ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial HJ belum dilakukan penahanan, karena dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan.

Dalam mengusut perkara yang disebut sebagai “korupsi dalam korupsi” ini, penyidik Kejati Riau telah mengantongi alat bukti yang cukup. Sebanyak 28 saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.

Kejati Riau menegaskan, penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dari pengelolaan pabrik sawit sitaan tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. (kps/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *