Sehari Jelang Batas Akhir Penahanan, KPK Limpahkan Perkara Korupsi Abdul Wahid Cs

KPK menetapkan Gubernur Abdul Wahid sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya ke kejaksaan, hari ini.

Langkah ini menjadi sorotan, karena dilakukan hanya sehari sebelum batas maksimal masa penahanan penyidikan selama 120 hari berakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pelimpahan perkara direncanakan, Senin (2/3/2026). “Hari ini penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Rencananya akan dilimpahkan hari ini, nanti saya update lagi ya kalau sudah fix,” ujar Budi.

Dikatakan, penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” urainya.

Batas Penahanan Hampir Habis

Seperti diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025. Selain Abdul Wahid, dua nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni M. Arief Setiawan (Kadis PUPR Riau) dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur).

Ketiganya resmi ditahan sejak 4 November 2025. Sesuai ketentuan KUHAP, masa penahanan penyidikan maksimal berlangsung selama 120 hari. Menurut Budi, penahanan dilakukan bertahap, yakni 20 hari pertama, kemudian perpanjangan 40 hari, lalu tambahan 30 hari dan tambahan terakhir 30 hari.

Total waktu yang dimiliki penyidik mencapai 120 hari. Dengan hitungan tersebut, masa penahanan Abdul Wahid Cs dijadwalkan berakhir, Selasa (3/3/2026).

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi dan menggeledah sejumlah lokasi penting di Riau, antara lain di Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro dan rumah tersangka.

Penyidik juga sempat memeriksa Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setda Raja Faisal.

Modus ‘Japrem’ Terstruktur

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengungkap, OTT berawal dari laporan masyarakat. Kasus ini diduga melibatkan praktik pungutan fee proyek yang di internal PUPR dikenal dengan istilah “jatah preman” (Japrem).

Perkara bermula pada Mei 2025 ketika terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT wilayah.

Dalam pertemuan itu dibahas pungutan dari kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya fee disepakati 2,5 persen, namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. “Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan dengan bahasa kode ‘7 batang’,” ungkap Johanis saat ekspos kasus.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

KPK mencatat setidaknya terjadi tiga kali setoran fee sepanjang Juni hingga November 2025 dengan total sekitar Rp4,05 miliar.

Aliran dana tersebut bermula Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar (Rp1 miliar diduga mengalir ke Abdul Wahid, kemudian Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan November 2025 sebesar Rp1,25 miliar (sekitar Rp800 juta diduga ke Abdul Wahid) Penyerahan ketiga inilah yang kemudian memicu OTT KPK.

Barang Bukti Rp1,6 Miliar

Dalam operasi tersebut, tim KPK lebih dulu mengamankan M Arief Setiawan, Ferry Yunanda, serta lima Kepala UPT. Tim kemudian menangkap Abdul Wahid di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya.

Secara paralel, penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan menemukan mata uang asing senilai Rp800 juta. Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.

Johanis Tanak menegaskan korupsi merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat. KPK, kata Johanis, berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga proses persidangan.

Perkembangan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor kini menjadi perhatian publik Riau, terutama karena waktunya yang beririsan dengan batas akhir masa penahanan penyidikan. (trp/bsh)

Tinggalkan Balasan