PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan diperkirakan akan mengubah peta rekrutmen politik menuju Pemilu 2029.
Bagi partai yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, risikonya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kehilangan hak mengajukan calon di daerah pemilihan tertentu.
Perubahan ini dinilai penting, karena menyentuh langsung strategi pencalonan partai politik di seluruh Indonesia, termasuk di Riau yang selama ini masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Pakar Hukum Pemilu dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Andina Elok Puri Maharani mengatakan, putusan MK akan memicu kompetisi baru antar partai untuk mendapatkan kandidat perempuan yang memiliki kualitas dan elektabilitas.
“Parpol akan melakukan kompetisi yang lebih ketat untuk merebut kandidat perempuan berkualitas,” kata Andina, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, keterwakilan perempuan kini tidak lagi dipandang sebagai syarat formal pencalonan. Posisi perempuan menjadi faktor strategis yang dapat menentukan kemampuan partai dalam mengikuti kontestasi pemilu.
Karena itu, partai politik harus mulai menyesuaikan regulasi internalnya agar mampu mengakomodasi perubahan hukum yang muncul setelah putusan MK tersebut.
Andina menegaskan, ancaman yang dihadapi partai politik tidak bisa dianggap ringan. Jika kuota perempuan tidak terpenuhi, partai berisiko kehilangan hak pencalonan di daerah pemilihan tertentu.
“Partai politik juga menghadapi risiko kehilangan hak pencalonan di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota perempuan,” ujarnya.
Di sisi lain, putusan tersebut juga memperkuat posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengambil tindakan administratif terhadap partai yang melanggar ketentuan.
Menurut Andina, KPU kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menggugurkan pencalonan tanpa harus terjebak dalam perdebatan administratif panjang.
Dampaknya bagi Riau
Bagi Riau sendiri, putusan ini berpotensi mengubah pola kaderisasi politik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selama ini, sejumlah partai masih menghadapi keterbatasan stok kader perempuan yang siap bertarung dalam pemilu.
Kondisi tersebut dapat memicu persaingan lebih ketat dalam merekrut tokoh perempuan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis, pengusaha, profesional hingga tokoh masyarakat.
Bagi partai yang tidak melakukan kaderisasi sejak dini, risiko kehilangan kesempatan mengajukan calon di sejumlah daerah pemilihan menjadi ancaman nyata menjelang Pemilu 2029.
Di sisi lain, kebijakan ini dapat membuka ruang lebih besar bagi perempuan Riau untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan, termasuk di sektor-sektor strategis seperti ekonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, perkebunan sawit, investasi, pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur.
Tantangan Rekrutmen Instan
Andina menilai, dalam jangka pendek masih ada kemungkinan sebagian partai mengambil langkah pragmatis dengan merekrut perempuan hanya untuk memenuhi syarat administratif.
Fenomena tersebut bukan hal baru dalam pemilu sebelumnya. Tidak sedikit perempuan yang direkrut menjelang pendaftaran tanpa proses kaderisasi yang memadai.
Namun kali ini situasinya berbeda. Ancaman sanksi dan potensi diskualifikasi membuat partai harus memikirkan strategi jangka panjang.
“Positifnya, selain untuk kepentingan pragmatis, partai juga akan lebih serius melakukan kaderisasi,” katanya.
Menurut dia, partai akan mulai melihat kader perempuan sebagai investasi politik yang harus dibangun secara konsisten melalui pendidikan politik, peningkatan kapasitas dan pengalaman organisasi.
Perubahan Regulasi Masih Dibutuhkan
Meski banyak partai menyambut positif putusan MK, Andina menilai dukungan politik saja belum cukup.
Implementasi di lapangan tetap membutuhkan penyesuaian berbagai aturan teknis, mulai dari undang-undang, peraturan KPU hingga regulasi internal partai politik.
Tanpa penyesuaian tersebut, potensi perbedaan tafsir dan hambatan administratif masih dapat terjadi menjelang tahapan Pemilu 2029.
Ke depan, publik perlu mencermati bagaimana pemerintah, DPR, KPU dan partai politik menerjemahkan putusan MK ke dalam regulasi yang operasional. Bagi Riau, keberhasilan kaderisasi perempuan dalam tiga tahun ke depan akan menjadi salah satu faktor yang menentukan kesiapan partai menghadapi Pemilu 2029 sekaligus memperluas keterwakilan perempuan dalam pengambilan kebijakan daerah. (kps)








