PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Nilai tukar rupiah menguat pada perdagangan, Senin (1/6/2026) bertepatan dengan mulai berlakunya aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Meski demikian, penguatan tersebut dinilai belum mencerminkan perbaikan fundamental yang kuat, karena pasar masih dibayangi ketidakpastian geopolitik global.
Pada perdagangan spot, rupiah menguat 76 poin atau 0,43 persen menjadi Rp17.805 per dolar Amerika Serikat (AS), dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp17.881 per dolar AS.
Penguatan terjadi setelah pemerintah resmi menerapkan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Juni 2026.
Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi menilai, kebijakan tersebut memberikan sentimen positif bagi pasar karena berpotensi meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri.
“Yang membuat rupiah hari ini mengalami penguatan adalah penerapan aturan baru DHE yang harus terparkir di perbankan Himbara. Ini yang cukup bagus,” kata Ibrahim, Senin kemarin.
Dalam aturan terbaru itu, eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi devisa hasil ekspor ke Indonesia dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Eksportir nonmigas wajib menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE selama tiga bulan.
Pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap mulai Juni 2026. Masa transisi diberikan hingga awal 2027 agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem dan mekanisme ekspor.
Penting bagi Daerah Penghasil Ekspor Seperti Riau
Bagi Riau, aturan ini memiliki arti strategis. Riau merupakan salah satu daerah penyumbang devisa terbesar nasional melalui ekspor minyak sawit mentah (CPO), produk turunannya, serta sektor minyak dan gas bumi.
Selama ini, sebagian devisa hasil ekspor beredar di luar negeri karena berbagai kebutuhan transaksi internasional perusahaan. Dengan kewajiban penempatan DHE di perbankan domestik, likuiditas valuta asing dalam negeri berpotensi meningkat.
Peningkatan cadangan devisa di sektor perbankan dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Stabilitas kurs menjadi faktor penting bagi pelaku usaha di Riau, terutama perusahaan yang bergantung pada impor mesin, peralatan industri, dan bahan baku.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan kebutuhan modal kerja eksportir. Perusahaan sawit dan migas harus menyesuaikan pengelolaan arus kas karena sebagian devisa wajib ditempatkan dalam rekening khusus untuk jangka waktu tertentu.
Bagi industri sawit Riau yang menjadi tulang punggung ekspor daerah, implementasi teknis aturan ini akan menjadi perhatian utama dalam beberapa bulan ke depan.
Sentimen Global Masih Menjadi Penentu
Meski memberikan dorongan positif bagi rupiah, Ibrahim menilai efek kebijakan DHE kemungkinan hanya bersifat sementara.
Menurut dia, perhatian investor global saat ini masih tertuju pada perkembangan hubungan Amerika Serikat dan Iran yang berpotensi memengaruhi stabilitas geopolitik serta harga energi dunia.
Ketidakpastian tersebut membuat pelaku pasar tetap berhati-hati dalam menempatkan dana di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Ibrahim mencatat indeks dolar AS pada perdagangan Senin justru menunjukkan kecenderungan menguat meski sempat mengalami koreksi intraday.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa faktor eksternal masih memiliki pengaruh besar terhadap pergerakan mata uang domestik.
Bagi Riau, perkembangan geopolitik Timur Tengah juga tidak bisa diabaikan. Konflik atau ketegangan yang memengaruhi harga minyak dunia dapat berdampak langsung terhadap sektor migas dan penerimaan negara dari sumber daya alam.
Rupiah Diperkirakan Kembali Tertekan
Ibrahim memperkirakan rupiah masih akan bergerak fluktuatif dalam jangka pendek. Pada perdagangan Selasa (2/6/2026), rupiah diproyeksikan bergerak pada kisaran Rp17.800 hingga Rp17.850 per dolar AS dengan kecenderungan melemah.
Bahkan dalam sepekan ke depan, rupiah diperkirakan berpotensi menuju level Rp18.150 per dolar AS apabila sentimen global kembali memburuk.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan DHE tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan eksportir, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan ekonomi global.
Ke depan, pelaku usaha sawit, migas, dan industri ekspor di Riau perlu mencermati implementasi teknis aturan DHE serta perkembangan geopolitik internasional. Dua faktor tersebut diperkirakan akan menjadi penentu utama arah rupiah dan aktivitas ekspor nasional hingga akhir tahun. (kps)








