Aturan Baru Pertalite, Mobil Pribadi Dibatasi 50 Liter per Hari, Ini Fakta Kapasitas Tangki Mobil di Indonesia

Pemerintah menerapkan aturan baru pembatasan Pertalite 50 liter per hari untuk mobil pribadi. (Foto: Pertamina Patra Niaga)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kebijakan pembatasan Pertalite 50 liter per hari untuk mobil pribadi resmi diterapkan. Aturan ini langsung menarik perhatian publik, terutama terkait kapasitas tangki kendaraan yang beredar di Indonesia.

Menariknya, sebagian besar mobil justru memiliki kapasitas tangki di bawah batas yang ditetapkan pemerintah. Dengan harga Pertalite yang berada di kisaran Rp10.000 per liter, pembelian maksimal 50 liter berarti pengguna hanya bisa mengisi BBM subsidi senilai Rp500 ribu per hari.

Namun, apakah kuota tersebut benar-benar membatasi pengguna mobil?

Kapasitas Tangki Mobil Umumnya di Bawah 50 Liter

Jika melihat spesifikasi kendaraan populer di Indonesia, rata-rata kapasitas tangki mobil tidak mencapai 50 liter. Beberapa model yang banyak digunakan masyarakat memiliki kapasitas sebagai berikut:

  • Toyota Avanza: sekitar 43 liter
  • Daihatsu Xenia: sekitar 43 liter
  • Mitsubishi Xpander: sekitar 45 liter

Ketiga mobil ini juga diketahui masih kompatibel menggunakan BBM dengan RON 90 atau Pertalite sesuai rekomendasi pabrikan.

Sementara itu, segmen mobil hemat energi atau LCGC (Low Cost Green Car) memiliki kapasitas tangki yang lebih kecil lagi. Misalnya:

  • Daihatsu Sigra dan Toyota Calya: sekitar 36 liter
  • Toyota Agya dan Daihatsu Ayla: sekitar 33 liter

Artinya, bahkan jika diisi penuh (full tank), kapasitas tersebut tetap berada jauh di bawah batas maksimal 50 liter per hari yang ditetapkan pemerintah.

Lebih ke Pengendalian, Bukan Pengurangan Nyata

Dengan kondisi tersebut, kebijakan pembatasan ini dinilai lebih berfungsi sebagai langkah pengendalian distribusi BBM subsidi daripada benar-benar membatasi konsumsi harian pengguna kendaraan pribadi.

Pasalnya, dalam praktiknya, satu kali pengisian penuh sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan harian sebagian besar pengguna mobil. Batas 50 liter justru melebihi kapasitas tangki kendaraan pada umumnya.

Menariknya, kebijakan ini tidak membedakan jenis kendaraan. Semua mobil pribadi tetap diperbolehkan membeli Pertalite, selama telah memenuhi syarat administrasi.

Salah satu syarat utama adalah penggunaan barcode MyPertamina. Pengguna harus mendaftarkan kendaraan mereka terlebih dahulu dan lolos proses verifikasi untuk mendapatkan akses pembelian BBM subsidi.

Dalam aturan yang beredar dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), juga tidak disebutkan adanya pembatasan jenis kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite.

Kendaraan Umum Dapat Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan umum. Artinya, batas maksimal 50 liter per hari tidak berlaku untuk angkutan publik yang memang bergantung pada konsumsi BBM dalam jumlah besar untuk operasional harian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga distribusi energi agar lebih tepat sasaran.

Penerapan barcode MyPertamina menjadi kunci dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk memantau transaksi pembelian secara lebih akurat dan mencegah potensi penyalahgunaan.

Pengguna yang belum terdaftar disarankan segera melakukan registrasi melalui platform resmi MyPertamina agar tetap dapat membeli Pertalite tanpa kendala. (dtc/bsh)

Tinggalkan Balasan