Sudah Pegang Boarding Pass, 29 Penumpang Gagal Terbang, Polisi Selidiki Super Air Jet

Puluhan santri melapor ke Polda Bangka Belitung terkait layanan pesawat, Jumat (3/4/2026) siang. (Foto: Kompas)

PANGKALPINANG, FOKUSRIAU.COM-Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam layanan penerbangan mencuat di Bangka Belitung. Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi memproses laporan terkait maskapai Super Air Jet, menyusul insiden tertinggalnya puluhan penumpang di Bandara Depati Amir, Kamis (2/4/2026).

Kasus ini langsung ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), setelah laporan diajukan perwakilan wali dari rombongan santri yang terdampak. Sedikitnya 29 penumpang dilaporkan tidak dapat naik pesawat meski telah mengantongi boarding pass.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan proses hukum tersebut sudah berjalan. Penyidik dari Subdit I Indagsi kini tengah melakukan pendalaman awal untuk mengurai kronologi dan potensi pelanggaran.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masuk tahap penyelidikan awal. Keterangan pelapor telah diambil, dan kami akan memanggil pihak maskapai untuk klarifikasi,” ujar Agus, Jumat (3/4/2026).

Kronologi Kejadian

Insiden ini bermula ketika rombongan santri berjumlah 72 orang hendak terbang dari Pangkalpinang menuju Jakarta. Seluruh penumpang disebut telah melalui proses check-in dan berada di area keberangkatan.

Namun situasi berubah saat proses boarding berlangsung. Di tengah antrean menuju pesawat, petugas maskapai menghentikan sebagian penumpang dengan alasan pintu keberangkatan telah ditutup. Akibatnya, 29 orang tertinggal dan gagal berangkat.

Peristiwa ini memicu keberatan dari pihak rombongan karena mereka merasa telah mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak hanya kerugian materiil, kejadian tersebut juga berdampak pada agenda perjalanan para santri.

Polisi Dalami Unsur Pelanggaran

Polda Bangka Belitung memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka. Penyelidikan difokuskan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana, khususnya terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Selain memeriksa pelapor, penyidik juga akan mengumpulkan keterangan dari pihak maskapai serta pihak terkait lainnya, termasuk otoritas bandara jika diperlukan.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Empati kami juga kepada para penumpang yang dirugikan,” tegas Agus.

Klarifikasi Super Air Jet

Menanggapi laporan tersebut, pihak Super Air Jet menyatakan siap bersikap kooperatif. Corporate Communications Strategic Super Air Jet, Danang Mandala Prihantoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima undangan klarifikasi dari kepolisian.

Menurut Danang, seluruh prosedur operasional telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dalam industri penerbangan. Ia menjelaskan, penumpang yang tidak ikut dalam penerbangan dikategorikan sebagai “no show gate”.

Dalam aturan penerbangan domestik, pintu keberangkatan ditutup maksimal 10 menit sebelum jadwal lepas landas. Setelah itu, penumpang tidak diperkenankan naik pesawat, meskipun telah memegang boarding pass.

“Data operasional menunjukkan sebagian besar rombongan melakukan check-in mendekati waktu keberangkatan. Bahkan, saat gate ditutup, sebagian penumpang masih berada di luar area boarding,” jelas Danang.

Berdasarkan catatan maskapai, proses boarding dimulai sekitar pukul 07.27 WIB, dengan penutupan gate pada 07.58 WIB. Sementara rombongan baru tiba di ruang tunggu sekitar pukul 08.07 WIB.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak penumpang dalam memperoleh layanan yang adil dan transparan. Di tengah meningkatnya mobilitas udara, standar pelayanan maskapai menjadi sorotan, terutama terkait komunikasi waktu boarding dan akses informasi bagi penumpang.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Hasilnya akan menentukan apakah insiden tersebut murni kesalahan prosedural atau terdapat pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan. (bsh)

sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan