Sidang Lanjutan Abdul Wahid, Jaksa Hadirkan Ketua Ormas dan Kontraktor

Empat saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang tipikor Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid disumpah sebelum memberikan kesaksiannya di PN Pekanbaru. (Foto: Rico)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026)menjadi perhatian, karena saksi yang dihadirkan berasal dari latar berbeda.

Ada tokoh organisasi masyarakat, kontraktor hingga pejabat aktif di lingkungan Pemprov Riau. Kehadiran mereka dinilai penting untuk membuka pola dugaan praktik setoran proyek yang disebut terjadi di Dinas PUPRPKPP Riau.

Empat saksi itu adalah Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru, Iwan Pansa, kontraktor Fauzan Kurniawan, Hatta Said yang disebut bagian dari tim sukses Abdul Wahid saat Pilkada dan Plt Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Thomas Larfo Dimeira.

Mereka hadir langsung di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dipadati pengunjung yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Kasus ini sendiri menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik di Riau sepanjang 2026. Selain menyeret kepala daerah aktif, perkara tersebut juga membuka dugaan adanya praktik tekanan terhadap pejabat teknis di lingkungan pekerjaan umum.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut, Abdul Wahid tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudannya Marjani melakukan pemerasan terhadap para kepala UPT Jalan dan Jembatan.

Praktik itu disebut berlangsung sejak April hingga November 2025. Lokasi pertemuan dan penyerahan uang pun disebut beragam, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas hingga tempat tertentu yang diduga dipakai untuk koordinasi setoran.

Jaksa mengungkap, perkara tersebut bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut memberikan pesan kuat kepada jajaran pejabat di bawahnya.

Kalimat “matahari hanya satu” yang muncul dalam rapat itu kini menjadi perhatian publik. Jaksa menilai ucapan tersebut mengandung tekanan psikologis kepada para pejabat agar mengikuti arahan pimpinan.

Tidak hanya itu, ancaman mutasi juga disebut menjadi alat untuk memuluskan dugaan praktik setoran proyek. Situasi tersebut membuat sejumlah kepala UPT berada dalam posisi sulit, karena khawatir kehilangan jabatan strategis mereka.

KPK menilai, pola seperti ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan daerah. Sebab, tekanan terhadap pejabat teknis berpotensi memengaruhi kualitas proyek infrastruktur dan pelayanan publik.

Dalam dakwaan disebutkan, setelah Pemerintah Provinsi Riau melakukan pergeseran anggaran 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, muncul permintaan setoran kepada kepala UPT. Uang itu disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Permintaan awal disebut berada di angka 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun dalam perjalanannya, jumlah itu naik menjadi lima persen dengan total sekitar Rp7 miliar.

Para kepala UPT disebut akhirnya menyetujui permintaan tersebut, karena merasa berada di bawah tekanan. Sebagian dari mereka khawatir dicopot apabila menolak arahan tersebut.

Fakta persidangan juga mengungkap aliran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul sekitar Rp1,8 miliar. Tahap kedua mencapai Rp1 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp750 juta.

Dengan demikian, total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar. Jaksa menduga sebagian dana tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara.

Selain itu, uang tersebut juga disebut dipakai untuk kepentingan nonkedinasan. Termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu yang tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa sektor pekerjaan umum masih menjadi area rawan korupsi di berbagai daerah. Nilai proyek yang besar sering kali membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan praktik fee proyek.

Di Riau sendiri, persoalan integritas dalam proyek infrastruktur menjadi perhatian serius masyarakat. Sebab, pembangunan jalan, jembatan dan kawasan permukiman berkaitan langsung dengan kebutuhan warga dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, sidang lanjutan diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan. KPK disebut terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui ataupun terlibat dalam aliran dana tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP terbaru. (trp)

Tinggalkan Balasan