PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah mempercepat pengakuan status hutan adat sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik tenurial yang telah berlangsung puluhan tahun, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat.
Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu langkah paling strategis dalam reformasi tata kelola kehutanan, karena tidak hanya menyangkut hak atas tanah, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan lingkungan, investasi dan stabilitas sosial di berbagai daerah.
Sampai Mei 2026, pemerintah telah menetapkan sebanyak 174 unit hutan adat dengan luas mencapai sekitar 368.877 hektare. Pengakuan itu memberikan kepastian hak kepada sekitar 92.955 kepala keluarga yang selama ini hidup dan bergantung pada kawasan hutan adat.
Pemerintah juga mulai mempercepat proses penetapan melalui Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029. Langkah tersebut menjadi penting, karena konflik penguasaan lahan masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Banyak wilayah adat selama bertahun-tahun tumpang tindih dengan izin pertambangan, perkebunan skala besar maupun pembangunan infrastruktur, sehingga memicu sengketa berkepanjangan antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan.
Fondasi hukum pengakuan hutan adat sebenarnya telah berubah sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan bersejarah itu menghapus ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sebelumnya menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara.
Sejak putusan tersebut berlaku, status hutan adat berubah menjadi hutan hak yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Perubahan ini memberikan dasar hukum yang jauh lebih kuat bagi komunitas adat untuk mengelola wilayahnya secara turun-temurun berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal.
Perubahan status tersebut juga mengubah paradigma pengelolaan hutan di Indonesia. Jika sebelumnya negara menjadi pihak utama yang menentukan pengelolaan kawasan, kini masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan sebagai subjek yang memiliki hak konstitusional atas ruang hidup mereka.
Dalam praktiknya, berbagai komunitas adat di Indonesia telah lama menerapkan aturan adat yang mengatur pemanfaatan hasil hutan, pembukaan lahan, hingga larangan eksploitasi kawasan tertentu. Sistem tersebut terbukti mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kelestarian lingkungan.
Namun, pengakuan hukum belum sepenuhnya mengakhiri persoalan di lapangan. Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sampai Desember 2025 menunjukkan, masih terdapat 135 kasus perampasan wilayah dan konflik hutan adat yang melibatkan 109 komunitas masyarakat adat dengan luas wilayah terdampak sekitar 3,8 juta hektare.
Konflik tersebut tidak hanya menyebabkan hilangnya akses masyarakat terhadap ruang hidupnya, tetapi juga memicu kriminalisasi terhadap sedikitnya 162 anggota masyarakat adat.
Mayoritas konflik muncul akibat tumpang tindih antara wilayah adat dengan konsesi pertambangan, perkebunan maupun proyek pembangunan. Persoalan tersebut selama ini menjadi salah satu sumber sengketa agraria yang sulit diselesaikan karena melibatkan berbagai kepentingan ekonomi.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menilai, percepatan pengakuan hutan adat merupakan langkah penting untuk memutus rantai konflik yang selama puluhan tahun terus berulang.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya ingin memberikan pengakuan administratif, tetapi juga menciptakan kepastian hukum agar masyarakat adat memiliki perlindungan yang jelas terhadap wilayah yang selama ini mereka kelola.
Dikatakan, berbagai pengalaman menunjukkan kawasan yang dikelola masyarakat hukum adat justru memiliki tingkat kelestarian yang tinggi karena pengelolaannya dilakukan secara kolektif berdasarkan aturan adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Karena itu, masyarakat hukum adat dinilai bukan sekadar penerima manfaat, tetapi menjadi mitra utama pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan Indonesia.
Untuk memastikan proses pengakuan berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Kehutanan terus melakukan verifikasi terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah yang diusulkan menjadi hutan adat.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan subjek hukum maupun objek kawasan sehingga tidak menimbulkan konflik batas wilayah di kemudian hari. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik kepada masyarakat adat maupun pemerintah.
Sebagai bagian dari percepatan program, pada Juni 2026 pemerintah menyerahkan surat keputusan pengakuan kepada sepuluh masyarakat hukum adat yang berada di Provinsi Bengkulu, Bali dan Jambi.
Meski demikian, kalangan masyarakat sipil menilai pekerjaan pemerintah belum selesai.
Pengamat kehutanan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Abdon Nababan menegaskan, hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara karena konstitusi telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.
Menurutnya, pengakuan melalui surat keputusan hanya menjadi langkah awal. Pemerintah masih memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat adat memperoleh pendampingan dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi dapat meningkat tanpa mengorbankan fungsi ekologis.
Pendampingan tersebut dinilai penting mengingat sebagian masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan investasi, konflik batas wilayah, hingga keterbatasan akses terhadap pembiayaan dan pengembangan ekonomi berbasis hasil hutan bukan kayu.
Dalam perspektif pembangunan nasional, percepatan pengakuan hutan adat juga memiliki arti penting bagi agenda perlindungan lingkungan. Berbagai penelitian menunjukkan kawasan yang dikelola masyarakat adat umumnya memiliki tingkat kerusakan hutan yang lebih rendah dibanding wilayah yang mengalami eksploitasi secara intensif.
Di sisi lain, kepastian hukum atas wilayah adat juga berpotensi meningkatkan kualitas tata kelola investasi. Dengan batas wilayah yang semakin jelas, potensi tumpang tindih izin dapat dikurangi sehingga konflik antara masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha dapat diminimalkan.
Karena itu, implementasi Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029 akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari bertambahnya luas hutan adat yang diakui, tetapi juga dari sejauh mana konflik tenurial dapat ditekan, hak masyarakat adat terlindungi, serta kelestarian hutan Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang. (bsh)
Sumber: Republika.co.id





