OTT di Kuansing Diduga Terkait Suap Jabatan Sekda, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen segera menyerahkan diri. Sampai hari ini, keduanya belum berada dalam penguasaan penyidik pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kuansing, Riau.

Sampai Selasa (30/6/2026), KPK telah mengamankan 10 orang dalam operasi yang diduga berkaitan dengan suap jabatan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, operasi senyap yang berlangsung, Senin (29/6/2026) itu menjaring sembilan orang di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya di Jakarta.

“Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN di Kuansing.

Sementara itu, keberadaan Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen masih menjadi perhatian penyidik. KPK menegaskan, keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga:  KPK Segel Ruang Kerjanya, Dimana Bupati Kuansing Suhardiman Amby?

“KPK mengimbau kepada bupati dan sekda agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK, karena keterangan dari bupati dan juga sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Budi.

Diungkapkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. Barang bukti yang disita antara lain dokumen dan bukti elektronik (BBE) transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen dalam praktik suap.

Menurutnya, hasil awal penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana suap yang berkaitan dengan jabatan Sekda.

Namun demikian, lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemberi atau penerima suap.

Penyidik masih mendalami seluruh keterangan dari para pihak yang telah diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing. Pemeriksaan intensif juga dilakukan untuk mengonfirmasi keterkaitan barang bukti yang telah disita dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sejauh ini, KPK belum membeberkan konstruksi perkara maupun nilai dugaan suap yang menjadi dasar pelaksanaan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum mengumumkan penetapan tersangka beserta kronologi lengkap perkara.

Baca Juga:  OTT KPK Kuansing: Empat Orang Dibawa ke Jakarta, Keberadaan Bupati Suhardiman Amby Masih Misterius

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan penyelenggara pemerintahan daerah. Selain menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, proses hukum yang sedang berjalan juga berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan di Kuansing bila nantinya terdapat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK memastikan, seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berlangsung. Lembaga antirasuah itu akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik, setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan dan telah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sampai berita ini diterbitkan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang berada di Gedung Merah Putih, sementara penyidik juga menunggu sikap kooperatif Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen untuk memenuhi panggilan penyidik dalam perkara OTT yang diduga terkait suap jabatan tersebut. (rik)