KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sepanjang 2025 mencapai Rp20,77 miliar. Nilai tunggakan tersebut berasal dari 85.425 kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak, sehingga dinilai berpotensi mengurangi kapasitas pendanaan pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan Pemerintah Provinsi Riau telah menyerahkan data tunggakan pajak kendaraan kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai langkah memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kita menyerahkan data tunggakan pajak ke Kabupaten Kuantan Singingi yang nilainya lebih dari Rp20 miliar dengan jumlah kendaraan tertunggak sebanyak lebih dari 85 ribu,” kata SF Hariyanto, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, besarnya tunggakan pajak kendaraan menunjukkan masih tingginya potensi pendapatan daerah yang belum tergali secara optimal. Karena itu, pemerintah kabupaten diminta melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membantu menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan kepada masyarakat.
SF Hariyanto menilai kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci agar informasi mengenai kewajiban pembayaran pajak dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Kita minta kepada Bapak Bupati, agar semua OPD dapat saling bekerja sama, membantu untuk menyampaikan informasi data kepada masyarakat. Supaya bisa mengingatkan kembali masyarakat untuk membayar pajaknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan memberikan dampak langsung terhadap kemampuan pemerintah membiayai pembangunan. Bahkan, apabila separuh dari total tunggakan berhasil dipulihkan, tambahan penerimaan daerah dinilai cukup signifikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
“Kalau ini dibayar 50 persen saja, bisa juga membangun jalan semenisasi untuk warga Bapak Bupati. Penting tugas kita adalah untuk menjalin kolaborasi, ya itulah kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, mengungkapkan jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025 mencapai 205.309 unit. Dari jumlah tersebut, 85.425 kendaraan tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor.
“Total tunggakan mencapai Rp20.777.473.769,” ujar Ninno.
Data Bapenda Riau menunjukkan, kendaraan roda dua menjadi penyumbang tunggakan terbesar. Sebanyak 78.328 unit sepeda motor belum membayar pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp10.506.591.246.
Sedangkan kendaraan roda empat dan jenis lainnya juga memberikan kontribusi signifikan terhadap total tunggakan. Tercatat 7.097 unit mobil memiliki tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp10.269.882.523.
Apabila dirinci berdasarkan jenis kendaraan, mobil barang menjadi kelompok dengan nilai tunggakan terbesar di antara kendaraan roda empat. Sebanyak 3.756 unit mobil barang menunggak pajak dengan total nilai Rp5.363.169.921.
Selanjutnya, terdapat 3.276 unit mobil penumpang yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp4.861.149.921.
Sementara itu, kendaraan jenis bus yang menunggak tercatat sebanyak 24 unit dengan nilai tunggakan Rp28.597.563. Adapun kendaraan khusus yang belum membayar pajak berjumlah 41 unit dengan total tunggakan Rp16.969.283.
Besarnya tunggakan pajak kendaraan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau karena Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan dari sektor ini selanjutnya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan kebutuhan pelayanan pemerintahan.
Melalui sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, Pemprov Riau berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat. Upaya tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat. (mcr)






