SIAK, FOKUSRIAU.COM-Dalam kurun waktu kurang tiga pekan, dua kasus dugaan pemerasan yang menyeret pejabat Pemkab Siak terungkap. Rentetan perkara ini kemudian memunculkan pertanyaan serius, mengenai integritas tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus pertama dibongkar Kejaksaan Negeri Siak di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Belum tuntas proses hukumnya, publik kembali dikejutkan dengan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Siak yang diduga meminta uang kepada rekanan proyek sesaat sebelum pencairan uang muka proyek.
Dua perkara yang muncul dalam waktu berdekatan itu memiliki benang merah sama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap rekanan pemerintah. Perbedaannya hanya pada modus dan besaran uang yang diminta. Kondisi ini telah menyita perhatian pubkil, karena berpotensi mengganggu kepercayaan pelaku usaha terhadap proses pengadaan pemerintah, sekaligus memperbesar biaya proyek yang akhirnya berdampak terhadap kualitas pelayanan.
Pada kasus UKPBJ yang diungkap Kejaksaan Negeri Siak pada 25 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN), yakni JE, AS dan SF sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan pemenang tender.
Dalam penyidikan, JE yang saat itu menjabat sebagai Kepala UKPBJ diduga memerintahkan AS dan SF yang merupakan anggota kelompok kerja (pokja) untuk meminta fee sebesar satu persen dari nilai proyek kepada perusahaan pemenang tender sepanjang tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Fredrick Christian Simamora mengatakan, permintaan tersebut dilakukan terhadap penyedia jasa yang telah memenangkan proses tender. “JE diduga memerintahkan AS dan SF meminta fee kepada pemenang tender,” ujarnya kepada wartawan saat itu.
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga dilakukan dengan tekanan. Sehingga perusahaan pemenang tender merasa tidak memiliki ruang untuk menolak permintaan tersebut.
Dalam perkara itu, penyidik menyita uang sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap rekanan proyek pemerintah. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum genap tiga pekan sejak pengungkapan perkara tersebut, dugaan pemerasan kembali mencuat. Kali ini, Satreskrim Polres Siak melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Perhubungan berinisial J, Jumat (10/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, Minggu (12/7/2026), J akhirnya resmi ditahan.
Polisi menduga J meminta uang sebesar Rp25 juta kepada AS, Direktur CV Shift of Marine yang menjadi pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Permintaan uang tersebut disebut muncul melalui pesan WhatsApp menjelang proses pencairan uang muka proyek senilai Rp165 juta. Merasa keberatan, AS akhirnya hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta di kediaman J di Jalan Sutomo, Siak.
Dalam keterangannya kepada penyidik, AS mengaku menyerahkan uang tersebut karena khawatir pencairan proyek yang telah dimenangkan akan mengalami hambatan apabila permintaan tidak dipenuhi.
Kekhawatiran itu juga disampaikan suaminya. Menurutnya, perusahaan masih harus menanggung berbagai biaya operasional kapal untuk melayani masyarakat di wilayah kepulauan. Apabila seluruh permintaan Rp25 juta dipenuhi, anggaran operasional diperkirakan tidak lagi mencukupi sehingga sekitar tujuh dari total 77 perjalanan kapal terancam tidak dapat dilaksanakan.
Fakta tersebut menunjukkan, dugaan pemerasan tidak hanya berdampak pada kontraktor sebagai penyedia jasa, tetapi juga berpotensi memengaruhi layanan publik yang bergantung pada keberlangsungan proyek pemerintah.
Setelah penyerahan uang dilakukan, Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Siak yang sebelumnya melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban menemukan AS sedang berada di Ocky Resto. Berdasarkan pengakuan korban, penyidik kemudian bergerak menuju rumah J untuk melakukan konfrontasi.
Dalam pemeriksaan awal, J mengakui baru menerima uang sebesar Rp15 juta dan menunjukkan uang tersebut kepada penyidik. Polisi kemudian mengamankan uang itu sebagai barang bukti bersama sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.
Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Munculnya dua perkara dalam waktu berdekatan memperlihatkan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap rekanan proyek bukan lagi persoalan individual semata, tetapi menjadi peringatan penting bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Bagi pelaku usaha, praktik permintaan fee maupun pungutan di luar ketentuan dapat meningkatkan biaya proyek, mengurangi kemampuan kontraktor menjalankan pekerjaan secara optimal, bahkan berpotensi memengaruhi kualitas hasil pembangunan yang diterima masyarakat.
Dari sisi investasi, kasus seperti ini juga dapat memengaruhi persepsi dunia usaha terhadap iklim pengadaan barang dan jasa di daerah. Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum, persaingan yang sehat dan jaminan bahwa proyek pemerintah dijalankan berdasarkan aturan tanpa adanya tekanan maupun biaya tambahan yang tidak sah.
Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
Menanggapi dua perkara tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli memilih tidak memberikan komentar. “No comment,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan, Minggu (12/7/2026).
Afni mengatakan, dirinya memilih tidak berkomentar karena menghormati kondisi keluarga salah seorang tersangka. “Saya menghormati orang tuanya yang sedang sakit,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar menegaskan, seluruh ASN sejak awal telah berulang kali diingatkan Bupati dan Wakil Bupati agar menjaga integritas serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.
Menurut Mahadar, pesan mengenai pentingnya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel selalu disampaikan dalam berbagai forum resmi maupun tidak resmi.
Ia menilai, peristiwa tersebut menjadi keprihatinan bersama dan harus dijadikan pelajaran bagi seluruh perangkat daerah.
Mahadar memastikan, Pemkab Siak mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme yang merugikan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan, jabatan Kepala Dinas Perhubungan sementara akan dijalankan Sekretaris Dinas. Pemerintah daerah menyatakan langkah administratif telah dilakukan agar aktivitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses hukum berlangsung.
Rentetan pengungkapan kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi di Kabupaten Siak. Selain menuntaskan proses hukum terhadap para tersangka, tantangan berikutnya adalah memastikan sistem pengadaan pemerintah semakin transparan, memperkuat pengawasan internal, serta memulihkan kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap integritas birokrasi daerah. (bsh)






