JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian amplop yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap motif di balik pemberian tersebut sekaligus menelusuri keterkaitannya dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mengumpulkan fakta mengenai alasan pemberian amplop tersebut, termasuk apakah terdapat hubungan dengan dugaan penerimaan gratifikasi lain yang sedang diselidiki.
“Di antaranya yang kami dalami adalah alasan atau motif pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu untuk apa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut Budi, pendalaman motif menjadi bagian penting dalam penyusunan konstruksi perkara. Informasi yang diperoleh penyidik akan digunakan untuk mengembangkan penyidikan dan memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian tersebut.
Selain mengusut dugaan pemberian amplop, KPK juga tengah menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih terus dikembangkan karena dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Suhardiman.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Penyidik menduga Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan sebelum pemberian tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari seorang saksi yang turut dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop yang diterimanya serta melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK. Laporan itu kini menjadi bagian dari bahan analisis tim gratifikasi untuk menentukan hubungan antara dugaan pemberian tersebut dengan penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.
“Nanti akan dianalisis relasi dua konteks itu hubungannya seperti apa. Itu akan menjadi dasar kesimpulan analisis Tim Gratifikasi KPK dalam memberikan respons atas laporan penolakan gratifikasi oleh Pak Menteri Kehutanan,” ujar Budi.
KPK menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada penerima maupun pemberi amplop. Penyidik juga mendalami siapa pihak yang pertama kali menggagas pemberian tersebut, apa tujuan di baliknya, serta apakah terdapat unsur melawan hukum yang memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyidik membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki peran penting dalam rangkaian perkara, di luar tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Senin (29/6/2026) lalu. Saat operasi berlangsung, Suhardiman Amby sempat tidak diketahui keberadaannya sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik, Selasa (30/6/2026).
Dalam perkara utama, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyidik menduga, Suhardiman meminta calon Sekda saat itu, Zulkarnain, menyediakan sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat untuk mempermudah proses pengangkatannya.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Mobil dibeli melalui fasilitas kredit dengan bantuan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) yang membantu proses pengajuan pembiayaannya.
KPK menduga, bantuan yang diberikan Ardiles bukan tanpa kepentingan. Penyidik menemukan adanya dugaan harapan memperoleh proyek pemerintah daerah setelah membantu pengadaan kendaraan tersebut.
Berdasarkan temuan KPK, Ardiles pernah memperoleh proyek senilai sekitar Rp1,2 miliar di Dinas PUPR Kuansing pada Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya, perusahaan yang dipimpinnya kembali memenangkan sejumlah proyek di berbagai organisasi perangkat daerah dan Sekretariat Daerah Kuansing sepanjang 2025 hingga 2026 dengan total nilai lebih dari Rp966 juta.
Di luar perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda, penyidik juga masih mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Pendalaman terhadap aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta motif pemberian menjadi fokus penyidikan lanjutan.
Atas perkara tersebut, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Suhardiman Amby sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dampak bagi Masyarakat
Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian publik, karena tidak hanya menyangkut dugaan suap dalam pengisian jabatan di Pemkab Kuansing, tetapi juga membuka kemungkinan adanya dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.
Pendalaman motif pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan dinilai penting, untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan kepentingan tertentu, termasuk proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang memiliki dampak terhadap tata kelola sumber daya alam dan integritas pelayanan publik. (bis)






