Penahanan Suhardiman Amby Diperpanjang, KPK Dalami Dugaan Suap Jabatan dan Gratifikasi Hutan

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengenakan rompi kuning keluar dari gedung KPK. (Foto: Antara)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby selama 40 hari.

Langkah itu dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi yang tidak hanya mencakup suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi juga berkembang ke dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir. Berdasarkan jadwal terbaru, Suhardiman akan tetap ditahan mulai 24 Juli hingga 1 September 2026. Kuasa hukum Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang, membenarkan adanya keputusan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

“Masa penahanan diperpanjang dari 24 Juli sampai 1 September 2026,” ujar Rizky.

Meski demikian, pihaknya belum memastikan apakah akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka maupun proses penyidikan yang dilakukan KPK.

“Belum (mengajukan praperadilan), masih kami pelajari,” katanya.

Penyidikan Berlanjut Setelah OTT KPK
Kasus yang menjerat Suhardiman Amby bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing nonaktif, Zulkarnain yang menjabat Sekretaris Daerah Kuansing, serta Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), dari pihak swasta.

Penyidik menduga terdapat praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing yang berlangsung pada 2025.

BACA JUGA :  Peremajaan 377 Ribu Hektare Kelapa Tua, Kementan Kucurkan Rp427 Miliar

Saat itu, seleksi jabatan Sekda diikuti oleh dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat agar salah satu peserta dapat dipilih menjadi Sekda.

Mobil mewah tersebut diduga dibeli dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Setelah kendaraan tersebut diserahkan, Zulkarnain kemudian ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

Dugaan Pemberian Sudah Terjadi Sejak 2021
KPK juga mengungkap bahwa dugaan pemberian kepada Suhardiman tidak berhenti pada proses seleksi Sekda.

Penyidik menduga praktik serupa telah berlangsung sejak 2021 ketika Zulkarnain berupaya memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Saat itu, Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Dalam proses tersebut, Zulkarnain diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga disebut mendapat bantuan dari Ardiles.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan hubungan timbal balik antara pemberian fasilitas dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK Telusuri Dugaan Imbalan Proyek
Selain dugaan suap jabatan, penyidik juga menelusuri dugaan keuntungan yang diterima pihak swasta. Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah setelah membantu pembelian kendaraan yang diduga diberikan kepada Suhardiman.

BACA JUGA :  Basarnas Evakuasi Kru MT Pancaran Agility yang Meninggal di Selat Rupat

Pada 2022, perusahaan yang dipimpinnya disebut memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.

KPK juga menduga Ardiles kembali memenangkan berbagai proyek pada 2025 dan 2026 di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp966 juta.

Rangkaian proyek tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menguji apakah terdapat hubungan antara pemberian fasilitas dengan keuntungan yang diterima pihak swasta dalam pengadaan proyek pemerintah.

Penyidikan Berkembang ke Dugaan Gratifikasi HPT
Perkara Suhardiman Amby kini tidak hanya berkutat pada dugaan suap pengisian jabatan.

KPK telah mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.

Dana yang diduga diterima disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pengembangan penyidikan itu juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam konstruksi perkara yang sedang didalami KPK. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan lembaga antirasuah belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Utang Pusat Rp4 Triliun Tekan Fiskal Riau, Banyak Daerah Belum Bayar TPP ASN

Penahanan Demi Kepentingan Penyidikan
Perpanjangan masa penahanan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Langkah tersebut umumnya dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka, saksi maupun pengumpulan alat bukti dapat berjalan tanpa hambatan.

Dengan tambahan masa penahanan hingga awal September 2026, penyidik KPK memiliki waktu lebih panjang untuk mendalami dugaan aliran dana, hubungan antara pengisian jabatan dengan pemberian fasilitas, serta dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, penggunaan fasilitas mewah sebagai imbalan, hingga dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.

Perkembangan penyidikan juga berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait mekanisme pengisian jabatan dan tata kelola pemerintahan daerah apabila KPK menemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan. (trp)