Vonis Abdul Wahid Besok Dibacakan, Akankah Dinyatakan Bersalah Atau Bebas?

Besok vonis Gubernur Riau nonaktif akan dibacakan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/2026).

Putusan ini akan menentukan nasib Abdul Wahid setelah menjalani rangkaian persidangan selama hampir empat bulan terkait dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi Riau serta mengungkap dugaan mekanisme pengumpulan uang dari jajaran pejabat teknis di lingkungan Dinas PUPR.

Abdul Wahid sebelumnya didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan bersama mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani.

Sidang perdana perkara ini berlangsung pada 8 April 2026 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Setelah itu, persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pejabat Dinas PUPR, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan, hingga sejumlah pihak yang mengetahui dugaan aliran uang tersebut.

Kesaksian Pejabat PUPR Ungkap Dugaan Mekanisme Setoran
Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan adanya permintaan uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Jaksa mengungkap dalam dakwaannya bahwa praktik tersebut berlangsung sejak April hingga November 2025. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan sejumlah uang setelah terjadi pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

BACA JUGA :  KPK Periksa SF Hariyanto, Dalami Uang Sitaan dari Rumah Dinas dan Rumah Pribadi

Menurut dakwaan JPU KPK, permintaan uang tersebut awalnya disebut sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah itu kemudian meningkat menjadi 5 persen dengan nilai sekitar Rp7 miliar.

Jaksa menyebut pengumpulan uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama disebut terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, kemudian Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga.

Total uang yang disebut terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut sebagian uang tersebut diduga diberikan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan lain di luar tugas kedinasan.

SF Hariyanto dan Ustaz Abdul Somad Hadir sebagai Saksi
Persidangan perkara ini juga menghadirkan sejumlah saksi dengan latar belakang berbeda. Plt Gubernur Riau SF Hariyanto hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pada Rabu (3/6/2026). Kehadiran SF Hariyanto menjadi perhatian karena sebelumnya ia menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Selain itu, Ustaz Abdul Somad juga hadir sebagai saksi yang meringankan dari pihak Abdul Wahid.

Dalam proses persidangan, Abdul Wahid tetap membantah dakwaan yang disampaikan jaksa. Ia menyatakan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

BACA JUGA :  El Nino Kuat Melanda Indonesia, Dokter Ungkap Cara Cegah Dehidrasi dan Heat Stroke

Dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang Senin (20/7/2026), Abdul Wahid meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan atau memberikan putusan yang sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

“Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai, bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana,” ujar Abdul Wahid dalam pledoinya.

Jaksa Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyampaikan tuntutan terhadap Abdul Wahid. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Abdul Wahid.

Selain pidana badan, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Jaksa menyebut apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran.

Jika harta benda tidak mencukupi, jaksa meminta tambahan hukuman penjara selama tiga tahun. Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga telah menjalani proses persidangan.

Mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar.

Sementara Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp220 juta yang disebut telah dibayarkan seluruhnya.

BACA JUGA :  Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp69,7 Miliar, Hampir 1 Juta Jiwa Diklaim Terselamatkan

Putusan Hakim Jadi Penentu Akhir Perkara
Pembacaan vonis Abdul Wahid menjadi tahap penting dalam proses hukum kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan KPK atau tidak.

Bagi publik Riau, perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, integritas pejabat publik, serta pengelolaan anggaran daerah.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut sektor infrastruktur yang memiliki peran besar dalam pembangunan daerah, terutama proyek jalan dan jembatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Sesuai jadwal, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru akan membacakan putusan terhadap Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026). Setelah itu, seluruh pihak akan mengetahui bagaimana akhir perjalanan hukum perkara yang telah menyita perhatian masyarakat Riau tersebut. (trp)