PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau masih belum menetapkan keputusan, terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota DPRD Riau yang terlibat bentrok di Gedung DPRD Riau. Belum keluarnya putusan tersebut memicu sorotan publik, karena kasus itu dinilai menyangkut marwah lembaga legislatif sekaligus kepercayaan masyarakat.
Proses pemeriksaan sebenarnya telah berjalan. Namun sampai awal Agustus 2026, BK belum mengumumkan rekomendasi ataupun bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Kondisi tersebut terjadi di tengah desakan berbagai pihak agar penyelesaian perkara dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau, Imustiar mengaku, belum adanya keputusan final disebabkan masih berlangsungnya pembahasan di internal BK.
Dijelaskan, anggota BK masih membahas sejumlah aspek sebelum mengambil keputusan yang nantinya menjadi sikap resmi lembaga terhadap perkara tersebut. “Belum ada keputusan karena masih ada dinamika pembahasan di internal BK,” kata Imustiar.
Meski demikian, dia menegaskan, dinamika tersebut merupakan bagian yang lazim dalam proses pengambilan keputusan di sebuah lembaga demokrasi. Menurutnya, seluruh anggota BK tetap berkomitmen menyelesaikan perkara itu berdasarkan tata tertib DPRD, kode etik, dan tata beracara yang menjadi pedoman Badan Kehormatan.
BK akan memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum dan pertimbangan etik yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Belum adanya keputusan juga memunculkan berbagai spekulasi mengenai arah sanksi yang akan diberikan kepada kedua anggota DPRD tersebut.
Sementara itu, anggota BK DPRD Riau, Daniel Eka Perdana memilih tidak memberikan komentar mengenai perkembangan pembahasan di internal lembaga tersebut.
Ia meminta seluruh pertanyaan terkait proses maupun keputusan BK disampaikan kepada Ketua Badan Kehormatan sebagai pihak yang mewakili lembaga.
Sikap tersebut menunjukkan pembahasan masih berlangsung dan belum terdapat kesepakatan resmi yang dapat disampaikan kepada publik.
Dari informasi yang berkembang di DPRD Riau, pembahasan perkara ini diwarnai adanya perbedaan pandangan di antara anggota Badan Kehormatan.
Sebagian anggota disebut berpandangan insiden bentrok tersebut cukup diselesaikan melalui pemberian teguran ringan sebagai bentuk pembinaan.
Namun, sebagian lainnya menilai tindakan tersebut telah mencoreng citra lembaga. Sehingga perlu dikenai sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan kode etik DPRD.
Perbedaan pandangan itu diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses penetapan rekomendasi membutuhkan waktu lebih lama dibanding harapan publik.
Meski demikian, sejauh ini BK belum memberikan penjelasan resmi mengenai bentuk pelanggaran etik yang dinilai terbukti maupun jenis sanksi yang sedang dipertimbangkan.
Desakan Penyelesaian Terus Menguat
Lambatnya keputusan BK mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Tidak hanya dari internal DPRD, tetapi juga masyarakat yang menilai penyelesaian perkara harus segera dilakukan untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif.
Sebelumnya, Ketua DPRD Riau bersama para ketua fraksi telah menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat segera dituntaskan sehingga tidak terus menjadi sorotan publik.
Menurut mereka, kepastian sikap BK diperlukan agar aktivitas kelembagaan DPRD tidak terus dibayangi polemik internal yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan DPRD.
Desakan serupa juga datang dari berbagai pihak di luar DPRD yang berharap penyelesaian dilakukan secara objektif tanpa mempertimbangkan kepentingan politik maupun fraksi tertentu.
Publik menilai penanganan perkara etik anggota dewan merupakan ujian terhadap komitmen DPRD dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas lembaga.
Kasus bentrok antaranggota DPRD menjadi perhatian luas karena terjadi di lingkungan lembaga yang memiliki fungsi representasi masyarakat.
Insiden tersebut dinilai tidak hanya menyangkut hubungan pribadi antaranggota dewan, tetapi juga menyentuh aspek etika kelembagaan yang menjadi kewenangan Badan Kehormatan.
Dalam tata tertib DPRD, BK memiliki tugas melakukan penyelidikan, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan.
Keputusan BK nantinya dapat menjadi dasar pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dinilai terjadi, mulai dari teguran hingga bentuk sanksi lain sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Karena itu, hasil pemeriksaan BK dinilai penting sebagai bentuk penegakan aturan internal sekaligus menjaga wibawa DPRD di mata publik.
Publik Menunggu Kepastian
Hingga berita ini ditulis, Badan Kehormatan DPRD Riau masih melanjutkan pembahasan internal dan belum menetapkan waktu pengumuman hasil pemeriksaan.
Belum adanya batas waktu yang secara khusus mengatur penyelesaian perkara etik membuat proses pembahasan masih berlangsung di internal BK.
Meski demikian, perhatian publik terhadap kasus ini diperkirakan akan terus meningkat hingga keputusan resmi diumumkan. Kepastian mengenai bentuk sanksi maupun rekomendasi BK dinilai menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik sekaligus memulihkan citra DPRD Riau sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjunjung tinggi etika, disiplin, dan akuntabilitas. (trp)






