Harga TBS Sawit Riau Naik Lagi, Petani Plasma Terima Rp4.011,82 per Kg Pekan Ini

Ilustrasi. Harga sawit Riau kembali naik. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk pekebun mitra plasma di Riau kembali mengalami kenaikan pada periode 5–11 Agustus 2026. Ini menjadi kabar positif bagi ribuan petani sawit di Riau, karena meningkatkan pendapatan mereka di tengah fluktuasi harga komoditas perkebunan.

Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Riau, harga tertinggi tercatat pada tanaman sawit berumur 9 tahun, yakni Rp4.011,82 per kilogram atau naik Rp26,56 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya. Secara persentase, kenaikan harga yang terjadi mencapai 0,67 persen.

Penetapan harga terbaru berlaku 5 Agustus sampai 11 Agustus 2026 dan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi menjelaskan, kenaikan harga pekan ini merupakan hasil perhitungan berdasarkan tabel rendemen terbaru yang disusun Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan dan disepakati seluruh anggota tim penetapan harga.

Menurutnya, kelompok tanaman berumur sembilan tahun kembali menjadi acuan harga tertinggi, karena memiliki produktivitas dan rendemen minyak yang dinilai paling optimal.

Selain itu, tim juga menetapkan harga cangkang sebesar Rp18,27 per kilogram, sementara Indeks K yang digunakan dalam perhitungan periode ini berada di angka 93,39 persen.

BACA JUGA :  Kunjungan Wisatawan ke Riau Naik 22,56 Persen, Malaysia Masih Mendominasi

Dipicu Harga CPO dan Kernel
Dinas Perkebunan Riau menyebut, kenaikan harga TBS pekan ini terutama dipengaruhi oleh menguatnya harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) serta harga inti sawit (kernel) di pasar.

Data tim menunjukkan, harga penjualan CPO meningkat sebesar Rp38,45 dibandingkan minggu sebelumnya. Sementara harga kernel mengalami kenaikan yang jauh lebih tinggi, yakni Rp391,60.

Kondisi tersebut memberikan dampak langsung terhadap formula perhitungan harga TBS yang diterima petani plasma.

Dalam proses penetapan harga, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan pada periode berjalan.

Mengacu pada ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, apabila data penjualan tidak tersedia maka harga CPO dan kernel menggunakan harga rata-rata tim. Jika hasil validasi masuk kategori tertentu, maka acuan yang digunakan beralih ke harga rata-rata KPBN.

Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.779,33 per kilogram, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN berada di level Rp15.138,00 per kilogram.

Dijelaskan, faktor utama yang mendorong kenaikan harga TBS kali ini memang berasal dari membaiknya harga kedua komoditas tersebut.

Berdampak Terhadap Pendapatan Pekebun
Sebagai provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia, perubahan harga TBS memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat Riau.

BACA JUGA :  Pemprov Riau Kembali Gelar Operasi Pasar Murah Riau di Pekanbaru dan Kampar, Simak Jadwalnya

Bagi petani yang bermitra dengan perusahaan melalui skema plasma, kenaikan harga TBS akan meningkatkan nilai penjualan hasil panen. Meski kenaikannya relatif terbatas dalam satu periode, tren positif yang berlangsung secara konsisten dapat memberikan tambahan pendapatan bagi rumah tangga pekebun.

Komoditas sawit masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Selain menopang pendapatan petani, sektor ini juga memberikan kontribusi terhadap aktivitas industri pengolahan, perdagangan, transportasi hingga penerimaan daerah.

Karena itu, perkembangan harga TBS selalu menjadi indikator penting yang dipantau oleh pelaku usaha perkebunan maupun masyarakat di sentra-sentra produksi sawit di Riau.

Dinas Perkebunan Riau menyatakan, mekanisme penetapan harga TBS terus diperbaiki agar semakin transparan, akuntabel dan sesuai regulasi.

Perbaikan tata kelola dilakukan bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS dengan mengacu pada ketentuan terbaru pemerintah pusat.

Langkah tersebut dimaksudkan agar harga yang ditetapkan mampu mencerminkan kondisi pasar sekaligus memberikan rasa keadilan bagi perusahaan maupun pekebun yang menjalin kemitraan.

Menurut Supriadi, upaya penyempurnaan sistem penetapan harga juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor perkebunan.

Dia menilai, komitmen tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan seluruh pihak dalam mekanisme penetapan harga sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui harga yang lebih transparan.

BACA JUGA :  Kunjungan Wisatawan ke Riau Naik 22,56 Persen, Malaysia Masih Mendominasi

Berikut harga TBS berdasarkan umur tanaman periode 5–11 Agustus 2026 yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Provinsi Riau:
Umur 3 tahun: Rp3.099,41/kg
Umur 4 tahun: Rp3.506,85/kg
Umur 5 tahun: Rp3.714,61/kg
Umur 6 tahun: Rp3.875,37/kg
Umur 7 tahun: Rp3.959,63/kg
Umur 8 tahun: Rp4.006,32/kg
Umur 9 tahun: Rp4.011,82/kg (tertinggi)
Umur 10–20 tahun: Rp3.991,13/kg
Umur 21 tahun: Rp3.929,51/kg
Umur 22 tahun: Rp3.870,72/kg
Umur 23 tahun: Rp3.807,63/kg
Umur 24 tahun: Rp3.738,63/kg
Umur 25 tahun: Rp3.660,87/kg
Umur 26 tahun: Rp3.613,87/kg
Umur 27 tahun: Rp3.566,82/kg
Umur 28 tahun: Rp3.521,18/kg
Umur 29 tahun: Rp3.503,58/kg
Umur 30 tahun: Rp3.488,90/kg

Kenaikan harga periode ini memperpanjang tren positif harga TBS plasma di Riau. Namun, besaran harga pada pekan berikutnya tetap akan dipengaruhi dinamika harga CPO, kernel, permintaan pasar global dan hasil evaluasi Tim Penetapan Harga sesuai ketentuan yang berlaku. (mcr)