PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kualitas udara di Riau mulai terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya menunggu sampai jumlah warga yang mengalami gangguan pernapasan meningkat.
Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani mendorong pemerintah daerah menyiapkan sistem respons kesehatan yang terukur dan berbasis kondisi kualitas udara. Menurutnya, dampak karhutla tidak berhenti pada persoalan lingkungan karena asap yang masuk ke permukiman secara langsung dapat memengaruhi kesehatan masyarakat.
“Karhutla memang persoalan lingkungan, tetapi ketika asap sudah masuk ke ruang hidup masyarakat, dampaknya menjadi persoalan kesehatan publik. Karena itu, saya mendorong pemerintah daerah untuk tidak menunggu sampai kasus gangguan pernapasan meningkat. Begitu kualitas udara memburuk, respons kesehatan harus langsung berjalan,” ujar dr. Maharani kepada FokusRiau.Com melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Dikatakan, kesiapsiagaan perlu diterjemahkan dalam langkah konkret, mulai dari edukasi kepada masyarakat, pengaturan aktivitas luar ruangan, penguatan pelayanan puskesmas hingga penyediaan layanan kesehatan bergerak di kawasan yang terdampak.
Layanan kesehatan bergerak dinilai penting terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan. Tim di lapangan dapat melakukan pemeriksaan awal, memberikan edukasi mengenai dampak paparan asap, memantau keluhan kesehatan, sekaligus memastikan warga yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat segera dirujuk.
“Saya kira layanan kesehatan bergerak perlu dipertimbangkan terutama untuk wilayah yang aksesnya jauh dari fasilitas kesehatan. Tim dapat melakukan pemeriksaan awal, memberikan edukasi, memantau keluhan pernapasan, dan memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan lanjutan dapat segera dirujuk,” katanya.
Puskesmas dan Rumah Sakit Harus Bersiap
Selain intervensi langsung di tengah masyarakat, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan juga menjadi bagian penting dalam menghadapi memburuknya kualitas udara akibat karhutla.
dr. Maharani juga meminta pemerintah daerah memetakan kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, sebelum terjadi lonjakan pasien. Persediaan obat-obatan, oksigen, tenaga kesehatan, kapasitas ruang pelayanan sampai mekanisme rujukan perlu dipastikan sejak awal.
“Jangan sampai fasilitas kesehatan baru mencari tambahan kebutuhan setelah jumlah pasien meningkat. Pemerintah daerah perlu menyiapkan cadangan kebutuhan dasar dan melakukan pemetaan fasilitas kesehatan yang menjadi titik layanan utama apabila terjadi peningkatan gangguan pernapasan,” ulasnya.
Langkah tersebut penting, agar fasilitas kesehatan tidak bekerja dalam kondisi darurat tanpa persiapan ketika paparan asap semakin meluas.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap dampak buruk kualitas udara. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau riwayat gangguan pernapasan disebut perlu menjadi prioritas dalam edukasi dan pemantauan.
Sekolah dan fasilitas publik juga didorong memiliki pedoman yang jelas ketika kualitas udara masuk kategori tidak sehat. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai aktivitas yang perlu dikurangi, cara melindungi kelompok rentan dan kondisi yang mengharuskan seseorang segera mendapatkan pertolongan medis.
“Masyarakat perlu tahu kondisi udara di wilayahnya dan apa yang harus dilakukan. Kalau kualitas udara tidak sehat, harus jelas aktivitas apa yang perlu dikurangi, bagaimana melindungi kelompok rentan, dan kapan seseorang harus segera mendapatkan pertolongan medis,” tutur dr. Maharani.
Data Kualitas Udara dan Kesehatan
Respons terhadap dampak karhutla juga dinilai membutuhkan dukungan data yang lebih terintegrasi. dr. Maharani mendorong pemerintah menghubungkan informasi kualitas udara dengan data pelayanan kesehatan di masing-masing wilayah.
Menurutnya, integrasi tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kawasan dengan risiko kesehatan paling tinggi sekaligus menentukan prioritas pelayanan.
“Kita jangan hanya memiliki angka kualitas udara. Data itu harus bisa dibaca bersama dengan data kunjungan puskesmas dan rumah sakit, sehingga kita bisa melihat wilayah mana yang paling terdampak dan kebutuhan layanan kesehatan apa yang harus diperkuat. Dengan begitu, kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan perkiraan, tetapi berdasarkan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Pendekatan berbasis data juga diperlukan untuk mengevaluasi kawasan yang berulang kali terdampak karhutla. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada keberadaan titik api, tetapi juga melihat dampaknya terhadap permukiman, sekolah, fasilitas kesehatan dan kondisi masyarakat.
Karhutla yang berulang, menurut dr. Maharani, semestinya mendorong pemerintah memasukkan kesiapsiagaan kesehatan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Dengan demikian, kebutuhan tenaga kesehatan, obat-obatan, oksigen, layanan lapangan dan sistem rujukan tidak baru dipikirkan ketika kondisi sudah memburuk.
“Kita memiliki pengalaman menghadapi persoalan karhutla dari tahun ke tahun. Karena itu, jangan sampai setiap kali asap muncul kita kembali bekerja dalam situasi dadakan. Kebutuhan kesehatan harus sudah diantisipasi dalam perencanaan, termasuk kebutuhan anggaran, tenaga, obat, oksigen, layanan lapangan, dan sistem rujukan,” tegasnya.
Penanganan dampak karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah, dinas kesehatan, BPBD, BMKG, fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah pusat, aparat, sekolah dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menghadapi kondisi tersebut.
Namun, koordinasi menurut dr. Maharani harus berujung pada tindakan yang dapat dirasakan langsung masyarakat. Perlindungan tidak cukup dilakukan setelah muncul kasus kesehatan, tetapi perlu berjalan sejak tahap pencegahan, ketika kualitas udara mulai memburuk, selama kondisi darurat hingga evaluasi dan pemulihan.
“Yang kita jaga bukan hanya agar api dapat dipadamkan, tetapi juga agar masyarakat terlindungi dari dampak kesehatannya. Masyarakat Riau berhak mendapatkan perlindungan kesehatan yang nyata. Pemerintah harus hadir sejak pencegahan, ketika kualitas udara mulai memburuk, selama kondisi darurat, sampai tahap evaluasi dan pemulihan,” tukasnya. (bsh)






