Tambang Ilegal Marak, DPRD Riau Minta IPR Segera Dibuka Untuk Masyarakat

Polisi melakukan razia penambangan emas ilegal di Kuansing. (Foto: Dok. MediaCenterRiau)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Persoalan legalitas menjadi salah satu persoalan yang harus segera dijawab pemerintah, untuk masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Riau. Pemerintah daerah diminta tidak menunggu penertiban penambangan ilegal makin meluas.

Anggota DPRD Provinsi Riau, Zulhendri menilai, sosialisasi dan pemahaman mengenai mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus segara dilakukan secara langsung dan masif kepada masyarakat di kawasan WPR.

Menurutnya, pemahaman mengenai prosedur perizinan penting agar masyarakat mengetahui jalur legal untuk menjalankan aktivitas pertambangan.

Dorongan tersebut muncul di tengah rutinitas penertiban yang dilakukan aparat terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Riau. Penindakan tidak hanya menyasar lokasi penambangan, tetapi juga tempat usaha seperti toko-toko yang menampung hasil aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Zulhendri menilai, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemerintah segera memberikan alternatif legal kepada masyarakat melalui skema IPR.

“Masyarakat itu harus berusaha sesuai dengan izin, makanya IPR ini solusi. Bagaimana IPR ini kita sosialisasikan kepada masyarakat supaya nanti masyarakat berusaha dan bekerja dengan tenang,” ujar Zulhendri, Jumat (14/8/2026).

BACA JUGA :  Hotspot Riau Melonjak Jadi 158 Titik, Terbanyak Kedua di Sumatera

Enam Kecamatan Masuk WPR
Zulhendri mengatakan, sosialisasi IPR menjadi semakin penting. Karena tidak seluruh wilayah masuk penetapan WPR di tahap awal.

Berdasarkan data wilayah, ada enam kecamatan dari total 12 kecamatan terdampak yang telah ditetapkan masuk dalam skema WPR. Kondisi tersebut membuat masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pertambangan rakyat dan prosedur yang harus ditempuh.

Bagi masyarakat yang berada di kawasan WPR, keberadaan status wilayah tersebut belum otomatis menjawab seluruh persoalan legalitas kegiatan pertambangan. Pemerintah tetap perlu menjelaskan bagaimana masyarakat dapat memperoleh izin dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.

Persoalan itulah yang menurut Zulhendri harus menjadi materi utama dalam sosialisasi kepada masyarakat. “Nah ini IPR-nya seperti apa? Itu yang harus disosialisasikan, izinnya seperti apa,” katanya.

Politisi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi tersebut meminta pemerintah daerah menggunakan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Sosialisasi, kata dia, jangan hanya dilakukan melalui forum pemerintahan atau pertemuan formal yang belum tentu menjangkau seluruh warga di kawasan WPR.

BACA JUGA :  El Nino Sangat Kuat, BMKG Peringatkan Kemarau Makin Kering Sampai 2027

Pemerintah diminta turun langsung ke lapangan menjelaskan tata cara pengurusan IPR, termasuk hak dan kewajiban masyarakat setelah memperoleh izin.

Langkah tersebut dinilai penting, karena ketidakpahaman mengenai aturan dapat membuat masyarakat tetap menjalankan kegiatan pertambangan tanpa legalitas. Pada kondisi seperti itu, aktivitas pertambangan berpotensi kembali berhadapan dengan penertiban aparat.

Dengan sosialisasi yang lebih luas, masyarakat diharapkan memahami bahwa kegiatan pertambangan rakyat memiliki jalur perizinan yang harus dipenuhi. Pemerintah juga dapat memberikan penjelasan mengenai batas-batas wilayah serta ketentuan yang berlaku di dalam WPR.

Legalitas Jadi Kunci Pertambangan Rakyat
Bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada pertambangan rakyat, kepastian mengenai izin menjadi bagian penting dari keberlangsungan usaha. Legalitas juga memberikan batas yang lebih jelas antara kegiatan pertambangan yang diperbolehkan dan aktivitas yang masuk kategori ilegal.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan informasi mengenai IPR dapat diterima masyarakat secara utuh sebelum melakukan penertiban secara lebih luas.

Zulhendri menekankan, masyarakat harus memahami regulasi agar tidak menghadapi persoalan hukum akibat menjalankan kegiatan tanpa mengetahui mekanisme perizinan yang berlaku.

BACA JUGA :  504 Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Perketat Keamanan Makanan

Di sisi lain, masyarakat juga tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan setelah memperoleh izin. Status sebagai bagian dari WPR tidak berarti kegiatan pertambangan dapat dilakukan tanpa mengikuti aturan.

Pemerintah daerah diharapkan segera memperjelas aspek teknis pelaksanaan IPR sekaligus menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di enam kecamatan yang telah masuk dalam skema WPR.

Langkah itu menjadi penting agar kebijakan WPR tidak berhenti pada penetapan wilayah, tetapi dapat dilanjutkan dengan kepastian mengenai bagaimana masyarakat dapat menjalankan pertambangan secara legal.

Bagi Riau, kejelasan mekanisme IPR juga menjadi bagian dari upaya menata aktivitas pertambangan rakyat agar tidak terus berada dalam situasi antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan risiko penindakan hukum. (mcr)