Gajah Sumatra Hanya Tersisa 900 Sampai 1.350 Ekor, Riau Hadapi Ancaman Serius

Populasi gajah Sumatra anjlok hingga 1.350 ekor. Fragmentasi habitat memperbesar konflik dan mengancam masa depan gajah di Riau. (Foto: BBC)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Gajah Sumatra kini bukan sekadar kehilangan hutan. Satwa dilindungi dengan nama ilmiah Elephas maximus sumatranus itu, perlahan kehilangan ruang untuk hidup, jalur jelajah bahkan kesempatan berkembang biak.

Dari perkiraan 2.400 sampai 2.800 individu tahun 2007, populasinya kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 900 sampai 1.350 ekor saja.

Penurunan tersebut berarti populasi gajah sumatra telah menyusut lebih dari separuh dalam kurun waktu kurang dari dua dekade. Dalam tiga generasi, laju penurunannya bahkan diperkirakan telah melampaui 70 persen.

Di Sumatra, habitat gajah yang dahulu tersambung kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 22 kantong yang terisolasi di Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu dan Lampung.

Kondisi ini menempatkan Riau dalam posisi penting. Provinsi ini merupakan salah satu wilayah yang masih menjadi kantong habitat gajah sumatra, tetapi pada saat yang sama menghadapi tekanan besar akibat perubahan penggunaan lahan, pembangunan infrastruktur, perkebunan dan aktivitas manusia lainnya.

Ketika habitat terpecah, konflik bukan lagi sekadar persoalan satwa masuk kebun atau permukiman, melainkan tanda bahwa ruang hidup gajah semakin menyempit.

Bukan Sekadar Perburuan, Hutan yang Terpecah Jadi Ancaman Utama
Pakar konservasi IPB University, Burhanuddin mengatakan, penurunan populasi gajah tidak dapat hanya dikaitkan dengan perburuan liar.

Perubahan bentang alam dan fragmentasi habitat justru menjadi salah satu persoalan paling serius yang menentukan masa depan satwa tersebut.

“Populasi gajah sumatra saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 900-1.350 individu, turun dari perkiraan 2.400-2.800 individu pada 2007,” ujar Burhanuddin, seperti dilansir laman resmi IPB University, Kamis (13/8/2026).

Gajah memiliki pola pergerakan yang relatif tetap dan teratur di dalam wilayah jelajahnya. Jalur tersebut digunakan untuk mencari makanan, air, tempat berlindung hingga menemukan kelompok lain.

Masalah muncul ketika jalur itu berubah menjadi jalan raya, perkebunan, permukiman atau kawasan pertambangan.

“Ketika habitat dan wilayah jelajah tersebut berubah menjadi perkebunan, permukiman, pertambangan, atau jalan raya, pergerakan gajah akhirnya berbenturan dengan aktivitas manusia dan memicu konflik,” kata Burhanuddin.

Artinya, konflik manusia dan gajah tidak selalu dimulai ketika seekor gajah masuk ke perkebunan. Konflik bisa bermula jauh sebelumnya, ketika ruang ekologis yang selama ini digunakan satwa terpotong oleh perubahan fungsi lahan.

Konflik Meningkat Ketika Koridor Gajah Terputus
Gajah yang kehilangan jalur jelajah tidak serta-merta berhenti bergerak. Mereka tetap mencari pakan, air dan jalur untuk berpindah dari satu kawasan ke kawasan lainnya.

Dalam kondisi habitat yang terfragmentasi, perkebunan dan permukiman akhirnya menjadi bagian dari rute yang dilalui satwa.

Situasi tersebut meningkatkan risiko kerusakan tanaman, kerugian ekonomi masyarakat hingga kematian gajah maupun manusia.

Dalam satu dekade terakhir, World Wide Fund for Nature (WWF) melaporkan sedikitnya 55 individu gajah sumatra ditemukan mati akibat konflik dengan manusia dan perburuan.

Kasus terbaru kembali terjadi pada 9 Agustus 2026. Seekor gajah sumatra ditemukan mati di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang. Penyebab kematian saat itu masih menjadi perhatian.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan gajah tidak dapat dipisahkan dari tata kelola ruang.

Bagi daerah seperti Riau, persoalan ini memiliki konsekuensi lebih luas. Perkebunan, pembangunan jalan, kawasan permukiman dan kegiatan ekonomi membutuhkan ruang, sementara gajah juga membutuhkan ruang jelajah yang cukup untuk mempertahankan populasinya.

Di titik inilah kebijakan pembangunan dan konservasi harus bertemu.

Sebelum mati, para petugas kesehatan melakukan perawatan intensif selama 34 hari untuk Jovi sebelum akhirnya mati. (Foto: Dok. BBKSDA Riau)

Ancaman yang Tidak Terlihat
Fragmentasi habitat juga membawa ancaman yang lebih sulit dilihat dibandingkan konflik di lapangan.

Ketika kelompok-kelompok gajah terisolasi dalam kantong habitat yang semakin kecil, interaksi antarpopulasi dapat berkurang. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menghambat aliran genetik dan meningkatkan risiko inbreeding atau perkawinan antarkerabat dekat.

Risikonya bukan hanya berkurangnya jumlah gajah saat ini, tetapi melemahnya kemampuan populasi untuk bertahan dalam jangka panjang.

Data daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) menunjukkan lebih dari 69 persen habitat potensial gajah sumatra telah hilang dalam sekitar 25 tahun terakhir.

Angka tersebut memberi gambaran bahwa persoalan yang dihadapi gajah bukan hanya soal berapa ekor yang masih hidup, tetapi apakah masih tersedia bentang alam yang cukup luas dan tersambung untuk menopang populasinya.

Direktur Program Tropical Forest Conservation Action Sumatra (TFCA Sumatera) Yayasan KEHATI, Samedi menilai, hilangnya hutan kini menjadi ancaman yang semakin sistematis.

Perburuan gading memang telah lama menjadi ancaman terhadap gajah. Namun, ketika hutan terus menyusut dan terfragmentasi, tekanan terhadap satwa menjadi jauh lebih kompleks.

“Gajah tidak pernah memilih hidup berdampingan dengan manusia. Mereka hanya terus berjalan mengikuti jalur jelajah yang telah digunakan selama ratusan bahkan ribuan tahun,” ujar Samedi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Riau Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Penggiringan Gajah
Persoalan tersebut penting bagi Riau karena penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan setelah gajah memasuki perkebunan atau permukiman.

Penggiringan satwa, patroli dan pemasangan penghalang memang dapat menjadi bagian dari mitigasi. Namun, langkah tersebut tidak menyelesaikan persoalan apabila habitat dan koridor pergerakan terus terputus.

Burhanuddin menilai, perlindungan gajah harus dilakukan secara terpadu, termasuk melindungi habitat dan koridor yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat.

Salah satu langkah yang dapat digunakan adalah membangun pagar listrik yang ramah satwa di lokasi tertentu dan memperkuat patroli di kawasan rawan konflik.

Masyarakat sekitar habitat juga perlu mendapatkan pengetahuan, kapasitas dan dukungan untuk menghadapi konflik. Pendekatan tersebut penting karena masyarakat merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan gajah ketika konflik terjadi.

Pada saat sama, penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan ilegal gading harus diperkuat. Penindakan juga perlu dibarengi alternatif ekonomi bagi masyarakat yang sebelumnya bergantung pada aktivitas yang berisiko terhadap kelestarian satwa.

Inpres Penyelamatan Gajah Jadi Ujian Tata Kelola
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan.

Burhanuddin menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen penting karena persoalan gajah melibatkan banyak sektor.

Konservasi gajah tidak hanya berhubungan dengan kementerian atau lembaga yang menangani kehutanan dan lingkungan. Persoalan tersebut bersinggungan dengan tata ruang, infrastruktur, perkebunan, pertambangan, pemerintah daerah hingga masyarakat.

“Konservasi gajah merupakan tanggung jawab multipihak karena persoalan yang dihadapi berkaitan dengan fungsi ruang dan ekosistem yang bersifat multidimensi,” kata Burhanuddin.

Bagi Riau, implementasi kebijakan tersebut menjadi penting karena keberhasilan konservasi akan sangat ditentukan oleh bagaimana ruang pembangunan dikelola.

Jika koridor gajah tetap terjaga, potensi konflik dapat ditekan sejak awal. Sebaliknya, apabila pembangunan terus memotong jalur jelajah tanpa memperhitungkan fungsi ekologisnya, konflik berpotensi menjadi semakin mahal bagi masyarakat maupun pemerintah.

Kapolda Riau memberikan nama Nona Seroja untuk anak Gajah yang lahir di Tesso Nilo. (Foto: Dok. FokusRiau.Com)

Pendekatan Sosial dan Agama Bisa Menjadi Bagian Solusi
Konservasi juga tidak harus selalu menggunakan pendekatan penegakan hukum.

Kajian mahasiswa Program Studi Doktor Konservasi Biodiversitas Tropika IPB University di Riau pernah mengeksplorasi pendekatan berbasis agama melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.

Fatwa tersebut menegaskan larangan terhadap perburuan ilegal satwa yang dilindungi.

Pendekatan seperti ini dapat menjadi pelengkap strategi konservasi karena menyentuh aspek sosial dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Penelitian lain di Aceh juga mengkaji mitigasi konflik melalui pengaturan tanaman perkebunan. Jenis tanaman yang kurang disukai gajah dapat ditempatkan di bagian luar perkebunan yang berbatasan langsung dengan habitat atau koridor gajah.

Dengan pendekatan tersebut, batas antara habitat gajah dan lahan produksi tidak hanya mengandalkan pagar, tetapi juga dapat dirancang dengan mempertimbangkan perilaku satwa.

Masa Depan Gajah Ditentukan dari Cara Manusia Mengelola Ruang
Kematian induk dan anak gajah di Bentang Alam Seblat pada 2026 menjadi salah satu gambaran tekanan yang semakin berat terhadap populasi gajah sumatra.

Alih fungsi lahan, pembangunan infrastruktur dan fragmentasi hutan membuat ruang gerak satwa semakin terbatas.

Karena itu, persoalan gajah tidak bisa diselesaikan dengan melihat gajah sebagai sumber masalah ketika masuk ke wilayah manusia.

Konflik justru perlu dibaca sebagai indikator bahwa terjadi tekanan pada bentang alam.

Jika populasi terus menyusut dari 900-1.350 individu dan kantong habitat semakin terisolasi, maka setiap kehilangan individu memiliki arti penting bagi keberlangsungan populasi.

Bagi Riau, tantangan terbesar bukan sekadar bagaimana menghalau gajah agar tidak masuk ke kebun. Tantangannya adalah memastikan pembangunan ekonomi, investasi, infrastruktur dan perkebunan tetap berjalan tanpa menghilangkan ruang ekologis yang menjadi penopang kehidupan satwa.

Burhanuddin menegaskan konservasi tidak dapat hanya mengandalkan perlindungan satwa.

Perlindungan habitat dan koridor, penguatan masyarakat, mitigasi konflik serta penegakan hukum harus berjalan bersamaan.

Sebab, jika habitat terus hilang, konflik akan terus berulang. Dan ketika konflik terus berulang, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan manusia dan gajah, tetapi juga masa depan salah satu satwa paling penting dalam ekosistem Sumatra. (bsh)

Sumber: Kompas.com