Mangrove Rohil Kian Terancam, Dugaan Pembukaan Meluas ke Kubu dan Kubu Babussalam

Hutan mangrove di Kecamatan Kubu dan Kuba, Rokan Hilir yang terus dirambah untuk dijadikan lahan, sekalipun sudah dilarang. (Foto: Romi/Pekanbarutv)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Hutan mangrove di pesisir Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau kembali menjadi sorotan. Dugaan pembukaan kawasan mangrove muncul di sejumlah titik Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, setelah sebelumnya kasus serupa berujung pada penangkapan seorang warga di Kepenghuluan Teluk Piyai.

Informasi tersebut memicu kekhawatiran, karena mangrove merupakan salah satu benteng alami pesisir. Jika pembukaan kawasan benar terjadi dan terus meluas, kerusakan tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga dapat berdampak terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada kawasan pesisir.

Dugaan aktivitas pembukaan disebut terjadi di Desa Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam. Informasi serupa juga mengarah ke sejumlah kawasan mangrove di Kecamatan Kubu, termasuk wilayah Kepenghuluan Teluk Piyai.

Namun, dugaan pembukaan di beberapa lokasi tersebut masih membutuhkan verifikasi langsung. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan titik lokasi, luas kawasan yang terdampak, status kawasan, serta pihak yang melakukan aktivitas tersebut.

Kasus Teluk Piyai Pernah Berujung Penangkapan
Persoalan mangrove di Kecamatan Kubu bukan pertama kali mencuat. Pada 16 Juli 2026, Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial AF (40) yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan mangrove di Kepenghuluan Teluk Piyai.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa aktivitas terhadap kawasan mangrove telah menjadi persoalan yang mendapat perhatian aparat penegak hukum. Kini, munculnya informasi mengenai dugaan pembukaan di lokasi lain kembali memunculkan pertanyaan mengenai kondisi kawasan mangrove yang tersisa.

BACA JUGA :  Titik Api di Konsesi Riau Jadi Sorotan, WALHI Desak Penegakan Hukum

Sumber yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan masih terdapat sejumlah titik yang diduga mengalami pembukaan untuk kepentingan tertentu. Identitas sumber tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.

Sumber tersebut meminta pemerintah dan aparat tidak hanya memeriksa lokasi yang sebelumnya telah ditindak. Kawasan mangrove lain di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam juga dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Jangan sampai mangrove yang masih tersisa terus berkurang. Pemerintah dan aparat harus turun melihat langsung kondisi di lapangan. Kalau memang ada yang merambah, siapa pun yang melakukan harus diperiksa sesuai aturan,” ujarnya.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan pembukaan di sejumlah titik lainnya belum dapat dipastikan seluruhnya. Karena itu, pengecekan lapangan menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai luas maupun pola aktivitas yang terjadi.

Larangan Sudah Disampaikan
Camat Kubu H. Dr. Syafrizal, S.Ag., M.Is., mengatakan pihak kecamatan telah menyampaikan larangan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan mangrove kepada para penghulu.

“Sudah diberitahu melalui penghulu,” kata Syafrizal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.

Menurut dia, penyampaian larangan tersebut dilakukan secara lisan kepada para Datuk Penghulu di wilayah Kecamatan Kubu.

“Saya beritahukan larangan itu kepada penghulu-penghulu secara lisan,” ujarnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kecamatan telah menyampaikan larangan kepada pemerintahan kepenghuluan. Namun, informasi mengenai dugaan pembukaan baru membuat pengawasan langsung di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.

BACA JUGA :  OMC Riau Semai 26 Ton Garam, Hujan Mulai Guyur Daerah Rawan Karhutla

Terlebih, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat pesisir. Vegetasi mangrove dapat menjadi pelindung alami garis pantai sekaligus habitat bagi berbagai jenis biota.

Mangrove Bukan Sekadar Pepohonan Pesisir
Kerusakan mangrove tidak berhenti pada hilangnya tutupan vegetasi. Berkurangnya kawasan mangrove dapat mengurangi fungsi perlindungan alami pesisir dan mengganggu habitat berbagai organisme yang hidup di kawasan tersebut.

Bagi masyarakat pesisir Rohil, keberadaan mangrove juga berkaitan dengan sumber daya laut. Karena itu, perubahan kawasan mangrove perlu dilihat bukan semata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan yang berpotensi menyentuh kehidupan masyarakat.

Kondisi tersebut membuat dugaan pembukaan mangrove di Sungai Panji-Panji, Teluk Piyai dan lokasi lainnya perlu diverifikasi secara serius. Pemeriksaan diperlukan untuk membedakan antara informasi awal masyarakat dengan fakta yang benar-benar terjadi di lapangan.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan serta lingkungan hidup dapat melakukan pemetaan kawasan. Langkah itu penting untuk mengetahui titik mangrove yang masih tersisa, kawasan yang telah mengalami perubahan, serta status masing-masing lokasi.

Pemetaan juga dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya apabila ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada penyampaian larangan, tetapi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

BACA JUGA :  PTPN IV Tanam 1,5 Juta Pohon dari Aceh Sampai Kalimantan, Riau Jadi Titik Peluncuran

Munculnya kembali informasi dugaan pembukaan mangrove memperlihatkan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan. Apalagi kawasan pesisir memiliki karakter geografis yang luas dan tidak seluruh wilayah mudah dipantau setiap waktu.

Verifikasi lapangan juga diperlukan agar setiap dugaan dapat ditangani secara proporsional. Jika ditemukan pelanggaran, aparat dapat menentukan langkah berdasarkan fakta, status kawasan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemeriksaan lapangan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Transparansi mengenai kondisi kawasan mangrove juga penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Sampai berita ini diterbitkan, dugaan pembukaan di sejumlah lokasi lain di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam masih menunggu verifikasi serta penjelasan resmi dari instansi berwenang.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret untuk memastikan kawasan mangrove yang tersisa tetap terlindungi. Sebab, ketika benteng alami pesisir berkurang sedikit demi sedikit, yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan pohon mangrove, tetapi juga keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir Rohil. (rom)