JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus bergulir. Polri mencatat 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam perkara karhutla yang ditangani sejak Januari-September 2026.
Dari jumlah tersebut, Riau menjadi provinsi dengan jumlah tersangka paling tinggi. Polda Riau menangani perkara yang melibatkan 42 tersangka.
Data tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto dalam pemaparan penanganan karhutla di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).
Catatan Polri menunjukkan, penanganan karhutla tersebar di sejumlah wilayah yang selama ini menghadapi ancaman kebakaran lahan.
Polda Riau berada di posisi teratas dengan 42 tersangka. Di bawahnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menangani 20 tersangka.
Berikutnya Polda Kalimantan Timur dengan 13 tersangka. Polda Jambi menangani delapan tersangka, Kalimantan Barat tujuh tersangka, sedangkan Kalimantan Selatan dua tersangka.
Besarnya angka di Riau menjadi perhatian karena provinsi tersebut termasuk wilayah yang kerap menghadapi persoalan kebakaran lahan, terutama ketika kondisi cuaca mendukung terjadinya kebakaran.
Puluhan Laporan Masih Dalam Proses
Proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut masih berjalan. Polri mencatat 55 laporan polisi masih berada pada tahap penyelidikan, sementara 77 laporan lainnya telah masuk tahap penyidikan.
Untuk perkara yang telah memasuki tahap dua atau dinyatakan lengkap (P-21), terdapat 17 laporan di wilayah hukum Polda Riau.
Sementara itu, satu laporan di Polda Sumatera Selatan juga telah mencapai tahap yang sama. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian perkara masih berada dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.
Pipit menjelaskan, sejumlah perkara karhutla yang ditangani berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.
Cara yang digunakan berbeda-beda. Ada dugaan pembakaran yang dilakukan secara langsung. Ada pula kebakaran yang berawal dari penggunaan api untuk kegiatan tertentu dan kemudian tidak terkendali.
Menurut penyelidikan kepolisian, lahan yang terkait dengan perkara tersebut mayoritas berstatus milik perorangan.
Polri masih mendalami setiap kasus untuk mengetahui bagaimana kebakaran terjadi serta kaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan.
Penanganan Kasus Masih Berlanjut
Dengan jumlah laporan yang masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan, penanganan karhutla dipastikan belum berhenti pada penetapan tersangka.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang ditangani masing-masing kepolisian daerah. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan unsur pidana dan peran masing-masing pihak dalam kasus kebakaran lahan.
Bagi Riau, angka 42 tersangka menjadi catatan paling tinggi dalam data penanganan karhutla nasional yang dipaparkan Polri hingga 4 September 2026.
Ke depan, penegakan hukum menjadi salah satu instrumen untuk menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memperluas kebakaran dan menimbulkan dampak bagi masyarakat. (dtc)






