BSP Gandeng Kejari Siak, Perkuat Benteng Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

Direktur BSP Robi Junipa dan Kajari Siak, Heri Yulianto, S.H., M.H. menandatangani kerjasama, Rabu (14/10/2026). (Foto: Dok. BSP)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memperkuat komitmen tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Kerjasama yang ditandatangani, Rabu (14/10/2026) itu membuka ruang bagi perusahaan memperoleh bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kolaborasi diarahkan untuk membantu BSP dalam mengambil keputusan bisnis secara lebih terukur, memperkuat akuntabilitas dan mencegah potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan.

Direktur PT BSP, Robi Junipa menyebut, sinergi dengan Kejari Siak sebagai bagian dari pembenahan tata kelola dan upaya menjaga keberlanjutan kinerja perusahaan.

Kesepakatan mencakup empat ruang lingkup utama. Pertama, pembinaan dan bantuan hukum untuk menangani persoalan perdata maupun tata usaha negara, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.

Dalam pelaksanaannya, BSP perlu mengajukan permohonan yang kemudian ditelaah oleh Kejari Siak. Apabila penanganan perkara membutuhkan perwakilan hukum, prosesnya dapat dilanjutkan menggunakan surat kuasa khusus sesuai ketentuan.

Kedua, kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum atau Legal Opinion dan pendampingan hukum atau Legal Assistance berdasarkan permintaan perusahaan. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi manajemen saat mengevaluasi kebijakan, tindakan korporasi, maupun rencana strategis.

Ketiga, kerja sama memungkinkan adanya tindakan hukum lain, termasuk fasilitasi atau mediasi dalam penyelesaian sengketa antara BSP dengan lembaga negara, instansi pemerintah, atau pihak lain, sepanjang sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Keempat, kedua pihak dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman hukum melalui pertukaran informasi, pembahasan persoalan, serta pelibatan narasumber yang relevan jika dibutuhkan.

Dukungan tersebut akan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Siak sesuai penugasan. Setiap proses tetap memperhatikan kelengkapan dokumen, kebutuhan penanganan, serta batas kewenangan masing-masing institusi.

Minta Kesepakatan Ditindaklanjuti
Robi menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Siak. Ia berharap, kesepakatan tersebut diterjemahkan menjadi komunikasi dan pendampingan yang konkret, bukan sekadar seremoni penandatanganan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan dukungan Kejaksaan Negeri Siak. Kami berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui komunikasi, koordinasi, dan pendampingan yang konkret sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Robi.

Menurutnya, persoalan hukum yang terdeteksi lebih awal memberi ruang bagi perusahaan untuk menentukan langkah yang tepat. Karena itu, penguatan kepatuhan terhadap regulasi dan koordinasi dengan pihak terkait diharapkan dapat membantu BSP menghadapi persoalan hukum yang bersinggungan dengan kepentingan perusahaan.

Bagi manajemen BSP, aspek hukum menjadi salah satu pertimbangan dalam memastikan kebijakan dan keputusan strategis dapat dijalankan secara profesional serta dipertanggungjawabkan.

Jangan Sampai Sleeping MoU
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, S.H., M.H. mengingatkan, kesepakatan tersebut jangan berakhir sebagai dokumen formal tanpa pelaksanaan. Ia berharap, kerja sama itu aktif digunakan untuk mendukung kebutuhan hukum perusahaan sesuai aturan.

Heri juga menekankan, pelaksanaan kerja sama harus berpijak pada amanah, integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap norma hukum. Komunikasi antarpihak perlu dijaga agar potensi persoalan dapat dikenali sejak dini dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.

“Kami berharap kesepakatan ini benar-benar berjalan secara aktif dan konkret. Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen menjalankan peran sesuai kewenangan untuk mendukung BSP agar dapat menjalankan tugas dan kebijakannya pada koridor hukum yang benar. Pada akhirnya, kita ingin BSP terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” ujar Heri.

Ia berharap, BSP semakin matang dalam menerapkan tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja, dan memperbesar kontribusinya terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak.

Penandatanganan kesepakatan juga dihadiri Heri Yulianto bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Dewi Anggraini, S.H., M.H.; Kasi Intelijen Frederick C. Simamora, S.H., M.H.; Kasi Tindak Pidana Umum Andrio Putra, S.H., M.H.; serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rendi Panallsa.

Dari BSP hadir Corporate Secretary Ardian Ardi, Chief Legal Lina, S.H., M.H. dan jajaran manajemen perusahaan.

Menurut Robi, kerjasama sejalan dengan semangat BSP, “Fix The Flow, Unlock The Value” yang menitikberatkan pembenahan proses internal, koordinasi yang lebih efektif, dan penguatan tata kelola untuk mengoptimalkan nilai perusahaan.

Melalui sinergi tersebut, BSP diharapkan dapat mengelola risiko hukum secara lebih terencana tanpa mengabaikan independensi dan batas kewenangan kejaksaan. Pelaksanaan yang konsisten akan menjadi ukuran penting untuk melihat sejauh mana kesepakatan ini mampu mendukung keberlangsungan usaha dan memberi manfaat bagi masyarakat serta pembangunan Kabupaten Siak. (bsh)