PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pengelolaan bisnis minyak dan gas bumi tidak cukup hanya bertumpu pada pencapaian produksi dan keuntungan perusahaan. Kepastian hukum, perlindungan aset dan kepatuhan terhadap regulasi, menjadi fondasi yang harus dijaga sejak proses pengambilan keputusan.
Kesadaran itu mendorong PT Bumi Siak Pusako (BSP) memperkuat langkah preventif melalui kerja sama kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kedua institusi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), Jumat (30/10/2026) sebagai landasan pemberian dukungan dan konsultasi hukum bagi perusahaan daerah yang bergerak di sektor hulu migas tersebut.
Kerja sama ini diarahkan untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum sebelum berkembang menjadi sengketa atau menghambat kegiatan usaha. Ruang lingkupnya mencakup pengelolaan aset, kontrak bisnis, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan proyek strategis perusahaan.
Bagi BSP, kepastian hukum menjadi bagian dari strategi menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya daerah berjalan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Antisipasi Persoalan Hukum dari Hulu Keputusan Bisnis
Direktur PT Bumi Siak Pusako, Robi Junipa mengatakan, kolaborasi dengan Kejati Riau menjadi salah satu upaya membangun sistem pengelolaan perusahaan yang lebih tertib dan terukur.
Menurutnya, karakteristik industri migas memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Setiap kegiatan usaha bersinggungan dengan berbagai ketentuan, mulai dari aspek operasional, administrasi, kontrak, pengadaan, hingga pengelolaan kekayaan perusahaan.
Situasi tersebut membutuhkan kecermatan manajemen dalam mengambil keputusan. Kesalahan dalam memahami ketentuan hukum atau prosedur administrasi berpotensi menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu perjalanan bisnis perusahaan.
“Bagi PT Bumi Siak Pusako, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dan penting dalam memperkuat fondasi tata kelola perusahaan. Kami menyadari bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat berbagai kompleksitas, baik dari aspek hukum, kontraktual, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, kerja sama bisnis, maupun pelaksanaan proyek-proyek strategis perusahaan,” ujar Robi.
Ditegaskan, konsultasi dan pendampingan hukum diharapkan membantu jajaran manajemen mengenali potensi risiko lebih awal. Dengan demikian, kebijakan perusahaan dapat disusun berdasarkan pertimbangan bisnis sekaligus memiliki landasan hukum dan administratif yang memadai.
“Prinsip kami, lebih baik mencegah risiko hukum sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah bisnis perusahaan tidak hanya tepat secara bisnis, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, hukum, dan administratif,” tegasnya.
Robi juga menjelaskan, dukungan hukum tersebut bukan berarti menyerahkan tanggung jawab pengambilan keputusan kepada pihak kejaksaan. Tanggung jawab manajemen tetap melekat pada organ perusahaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pendampingan diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kehati-hatian, memperkuat kualitas keputusan, serta mengurangi kemungkinan munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Kejati Riau Siapkan Tiga Bentuk Dukungan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana menyambut kerja sama tersebut sebagai langkah memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BSP.
Ia memandang perusahaan daerah yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam memiliki tanggung jawab besar. Aktivitas bisnisnya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan korporasi, tetapi juga menyangkut kontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan daerah.
BSP, menurutnya, memiliki posisi strategis dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi. Karena itu, tata kelola perusahaan harus dijalankan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance, yaitu tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ungkap I Dewa Gede Wirajana.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Riau menyiapkan tiga bentuk layanan yang dapat dimanfaatkan BSP sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertama, Bantuan Hukum, berupa pendampingan maupun perwakilan kepentingan BSP dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pelaksanaannya didasarkan pada Surat Kuasa Khusus (SKK).
Kedua, Pertimbangan Hukum, melalui pemberian Legal Opinion maupun Legal Assistance. Layanan ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan manajemen dalam menyusun kebijakan, menjalankan kontrak, serta mengambil keputusan bisnis agar tetap berada dalam koridor hukum.
Ketiga, Tindakan Hukum Lain, termasuk fasilitasi penyelesaian persoalan melalui mediasi dan konsiliasi serta upaya pengawalan dan pemulihan aset maupun keuangan negara atau daerah sesuai kewenangan kejaksaan.
Kepala Kejati Riau berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Implementasinya harus terlihat dalam aktivitas perusahaan, terutama ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan pertimbangan hukum.
“Kami berharap sinergi dan kolaborasi yang terbangun hari ini tidak sekadar menjadi seremonial di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi secara nyata. Mari kita bersama-sama menjaga, mendampingi, dan memastikan potensi daerah yang dikelola oleh BSP dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Menjaga Aset Daerah dan Keberlanjutan Usaha
Bagi BSP, kerja sama dengan Kejati Riau menjadi bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan yang menempatkan kepatuhan sebagai kebutuhan dalam setiap aktivitas bisnis.
Penguatan aspek hukum diharapkan membantu perusahaan mengantisipasi sengketa, meningkatkan ketertiban pengelolaan aset, serta memastikan setiap proyek dan kegiatan operasional memiliki dasar pertimbangan yang jelas.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab BSP sebagai badan usaha milik daerah. Kinerja perusahaan tidak semata-mata diukur dari kemampuan menghasilkan keuntungan, tetapi juga dari bagaimana perusahaan menjaga aset, mengelola risiko, dan memberikan nilai tambah bagi daerah.
Robi Junipa menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Riau beserta seluruh jajaran atas dukungan dalam membangun kemitraan kelembagaan tersebut.
Ia berharap kesepakatan itu menjadi awal dari hubungan kerja yang produktif dan memberikan manfaat bagi kedua institusi, termasuk masyarakat Riau.
“Kami percaya bahwa perusahaan yang kuat bukan hanya perusahaan yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga perusahaan yang dibangun di atas fondasi integritas, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik. Kami berharap Nota Kesepahaman ini tidak berhenti sebagai dokumen seremonial, tetapi menjadi landasan kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi dan masyarakat Riau,” tutup Robi.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri jajaran Kejati Riau, di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jerniaty, Asisten Pengawasan Dwi Astuti Berniyati, Koordinator Bidang Datun Farouk Fahrozi, para kepala seksi bidang Datun, serta Jaksa Pengacara Negara.
Dari BSP hadir Direktur Robi Junipa bersama Manager Corporate Secretary Ardian Ardi, Pjs. Manager Operations Support Maspalindo, Chief Legal Lina, TM CSR & Relations Yusrina Ermayanti, serta sejumlah staf terkait.
Melalui kemitraan ini, BSP berupaya menempatkan kepastian hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bisnis. Sebab, keberlanjutan perusahaan daerah tidak hanya ditentukan oleh hasil produksi, tetapi juga oleh kemampuan menjaga amanah pengelolaan sumber daya dan aset daerah melalui tata kelola yang berintegritas. (bsh)






