SIAK, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Siak menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap 10 aparatur sipil negara (ASN). Langkah tegas itu diumumkan Bupati Afni Zulkifli, sekaligus menjadi peringatan bahwa pelanggaran disiplin tidak bisa ditoleransi.
Salah satu kasus yang disorot adalah ASN tidak masuk kerja selama 174 hari, tetapi tetap menerima gaji. Bagi Afni, kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena menyangkut tanggung jawab aparatur sekaligus penggunaan uang rakyat.
“Tidak mungkin hal begini dibiarkan. Sangat rugi rakyat bayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab. Pemberhentian ini bukti serius penegakan kedisiplinan ASN di Pemkab Siak,” kata Afni, Kamis (15/10/2026).
Pemberhentian disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-27 Kabupaten Siak. Dari 10 ASN yang dikenai sanksi, lima orang tersangkut perkara pidana. Lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja.
Bolos Kerja Berujung Sanksi Berat
Pemkab Siak menyatakan keputusan pemberhentian diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Landasan penegakannya antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada hukuman berat. Ketentuan tersebut mencakup tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, maupun 10 hari kerja secara berturut-turut dalam satu tahun.
Afni menegaskan, pemecatan bukan langkah pertama yang ditempuh pemerintah daerah. Sanksi tersebut menjadi pilihan terakhir setelah proses pembinaan dan penegakan disiplin dijalankan sesuai aturan.
Menurutnya, aparatur yang menerima gaji dari anggaran negara maupun daerah memiliki kewajiban untuk bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika kewajiban itu diabaikan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BKPSDM Diminta Tidak Ragu Menindak Pelanggaran
Bupati Afni meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak terus memperkuat pembinaan sekaligus menindaklanjuti laporan pelanggaran disiplin.
Ia juga mengisyaratkan kemungkinan adanya ASN lain yang akan menghadapi sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
“Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan, karena kita kerja dibayar rakyat,” ujarnya.
Afni turut membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika maupun kedisiplinan yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Siak.
Pelaporan masyarakat diharapkan menjadi bagian dari pengawasan terhadap kinerja aparatur. Namun, setiap laporan tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan agar keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.
Bagi Pemkab Siak, penegakan disiplin bukan sekadar memberikan hukuman. Tujuan utamanya adalah membangun aparatur yang bertanggung jawab dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai harapan masyarakat.
14 ASN Berprestasi Dapat Penghargaan
Di tengah penindakan terhadap aparatur yang melanggar aturan, Pemkab Siak juga memberikan penghargaan kepada pegawai yang dinilai menunjukkan dedikasi dan kinerja baik.
Melalui program Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak Tahun 2026, sebanyak 14 ASN terpilih menerima penghargaan berdasarkan kategori yang telah ditetapkan.
Penghargaan tersebut diberikan kepada aparatur yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, kinerja, serta prestasi. Kontribusi nyata terhadap kehidupan sosial masyarakat dan pembangunan daerah juga menjadi bagian dari nilai yang diangkat dalam program tersebut.
ASN Hebat diarahkan menjadi gambaran aparatur yang tidak hanya menjalankan rutinitas pekerjaan, tetapi juga menghasilkan dampak nyata, mampu beradaptasi terhadap perubahan, dan memberikan teladan di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Pemkab Siak menyatakan program penghargaan itu akan terus dilaksanakan selama pemerintahan Bupati Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal.
Reward dan Punishment untuk Meningkatkan Pelayanan
Pemberian penghargaan kepada ASN berprestasi dan penjatuhan sanksi kepada pelanggar menjadi dua pendekatan yang ingin diperkuat Pemkab Siak. Aparatur yang bekerja dengan baik diberi apresiasi, sementara pelanggaran disiplin ditangani sesuai aturan.
Afni berharap, pendekatan reward and punishment tersebut mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Ukuran keberhasilannya bukan hanya kepatuhan terhadap jam kerja, melainkan juga kualitas hasil pekerjaan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Kami ingin reward and punishment ini dapat meningkatkan kinerja ASN, dan menjaga amanah karena digaji dari uang rakyat. Harapannya pelayanan kepada rakyat semakin baik dan profesional,” tutup Afni.
Pesan yang ingin ditegaskan Pemkab Siak cukup jelas: setiap ASN memiliki tanggung jawab yang melekat pada jabatan dan gaji yang diterimanya. Disiplin harus dijaga, prestasi patut dihargai, dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi tujuan utama. (bsh)






