PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kepastian status 247 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau masih menjadi tanda tanya, setelah pelantikan yang dipimpin Bupati Ade Agus Hartanto 2 Oktober 2026 terkendala persoalan administrasi.
Nama-nama kepala sekolah yang telah dilantik tidak dapat dimasukkan dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Kendala berkaitan dengan prosedur pengusulan calon kepala sekolah yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Persoalan ini kemudian menarik perhatian DPRD Inhu. Namun, upaya meminta penjelasan melalui rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (14/10/2026) belum menghasilkan pembahasan. Sebab Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Inhu, Joni Maryanto tidak hadir dalam RDP tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Inhu, Gaguk Budi Trapsilo mengatakan, pihaknya ingin mengetahui dasar kebijakan yang digunakan dalam pelantikan tersebut.
“Kita ingin tahu kebijakan pelantikan itu dari siapa, tapi karena Kepala Disdikbud Inhu tidak bisa hadir maka ditunda sampai semua unsur berkenan hadir,” ujar Gaguk.
DPRD Inhu belum menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan RDP tersebut.
BGTK Riau Ungkap Tahapan yang Tidak Dilalui
Di tengah belum jelasnya status para kepala sekolah, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau ikut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Kepala BGTK Riau, Reisky Bestary menjelaskan, Disdikbud Inhu sebenarnya telah berkoordinasi dengan pihaknya sebelum pelantikan berlangsung. Dalam koordinasi itu, BGTK telah menyampaikan prosedur pengangkatan kepala sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.
Namun, menurut Reisky, terdapat tahapan administrasi yang tidak dijalankan, yakni pengusulan nama calon kepala sekolah melalui aplikasi SIM KSPSTK.
Dijelaskan, proses pengangkatan kepala sekolah semestinya diawali dengan identifikasi guru yang memenuhi persyaratan. Guru yang berminat mengikuti proses seleksi juga harus melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan.
Pengusulan nama calon kepala sekolah bukan sekadar urusan pendataan. Tahapan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang diperlukan dalam administrasi pengangkatan.
“Di dalam Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 dijelaskan persyaratan untuk menjadi kepala sekolah,” ujar Reisky.
Status SK Pelantikan Menjadi Persoalan
Tidak dilaluinya tahapan pengusulan calon kepala sekolah berdampak pada keabsahan administrasi pelantikan. Reisky menyatakan surat keputusan (SK) pelantikan yang ditandatangani Bupati Inhu menjadi tidak berlaku akibat persoalan prosedural tersebut.
Kondisi ini menempatkan 247 kepala sekolah yang telah dilantik dalam ketidakpastian. Penyelesaian administrasi menjadi langkah yang harus ditempuh agar status pengangkatan mereka dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
BGTK Riau akan terus mengawal persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk melindungi kepentingan tenaga kependidikan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas di sekolah tidak terganggu.
Untuk sementara, BGTK meminta kepala sekolah sebelumnya tetap menjalankan tugas dan fungsi administrasi di sekolah masing-masing.
“Sementara ini masih kita kawal persoalan ini, untuk menyelamatkan tenaga kependidikan kita. Tapi secara tugas dan fungsi administrasi di sekolah, saat ini kita minta dijalankan oleh kepala sekolah sebelumnya,” kata Reisky.
Reisky menyebut, Disdikbud Inhu sedang berupaya menyelesaikan persoalan administrasi yang muncul setelah pelantikan tersebut.
Meski demikian, penyelesaian masalah ini masih membutuhkan kejelasan mengenai tahapan yang belum dilalui serta langkah administratif yang dapat ditempuh sesuai peraturan.
DPRD Inhu juga masih menunggu kesempatan untuk meminta penjelasan langsung dari pihak Disdikbud. RDP lanjutan diharapkan dapat memperjelas dasar pengambilan kebijakan, proses yang telah dilakukan, dan langkah penyelesaian bagi ratusan kepala sekolah tersebut.
Sampai persoalan ini dituntaskan, kepastian status pengangkatan 247 kepala sekolah di Inhu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihak terkait. Di sisi lain, keberlangsungan administrasi dan pelayanan pendidikan di sekolah tetap harus dijaga agar tidak ikut terdampak polemik tersebut. (tpc)






