Kolom  

HUT ke-27 Siak: Ketika Afni Berani Menagih Hak Daerah dan Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat

Oleh: Boy Surya Hamta*

Dua puluh tujuh tahun sudah, Kabupaten Siak berdiri sebagai daerah otonom. Usia ini bukan lagi masa untuk sekadar membangun citra sebagai daerah kaya sumber daya alam, memamerkan seremoni atau menghitung berapa banyak program yang telah diluncurkan.

Ini adalah momentum tepat untuk mengukur sejauh mana kekayaan daerah, mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Seperti yang tengah ditunjukan Bupati Afni Zulkifli dan Wabup Syamsurizal. Di tengah keterbatasan fiskal dan besarnya kebutuhan pembangunan, Siak tidak hanya diam dan pasrah menerima takdir.

Bupati Afni bersuara mempertanyakan hak fiskalnya. Dia tak menyerah, ketika investasi sulit tumbuh dan tidak membiarkan masyarakat sekitar perusahaan hanya menjadi penonton di tanah sendiri.

Semangat inilah yang membuat peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak pada 12 Oktober 2026 memiliki makna lebih dari sekadar perayaan tahunan.

Sebab, ada perjuangan yang sedang berlangsung, ada peluang ekonomi yang mulai dibuka lebar dan ada pekerjaan besar yang harus dikawal, agar benar-benar berujung pada kesejahteraan masyarakat.

Berani Menagih Hak DBH, Bukan Sekadar Mengeluhkan Anggaran
Salah satu persoalan paling mendasar yang dihadapi Siak kini adalah Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi.

Sebagai daerah penghasil migas yang telah berkontribusi terhadap penerimaan negara selama puluhan tahun, Siak memiliki alasan kuat untuk meminta kejelasan mengenai proporsi penerimaan yang kembali ke daerah.

Persoalan ini bukan sekadar urusan angka dalam dokumen anggaran. DBH menentukan kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur, mendukung pendidikan dan kesehatan, serta menjawab kebutuhan masyarakat sampai ke kampung-kampung.

Awal Oktober 2026, Afni menyampaikan proyeksi DBH migas Siak untuk 2027 berada di kisaran Rp36 miliar, jauh di bawah penerimaan yang pernah mendekati Rp600 miliar. Proyeksi tersebut tentu saja menjadi alarm serius bagi keberlanjutan pembangunan daerah.

Afni tidak memilih diam. Ia bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan DPRD, dan Badan Anggaran DPRD Siak bergerak mendatangi Kementerian Keuangan, mempertanyakan dasar perhitungan alokasi tersebut.

Ia juga meminta formula dan data penghitungan DBH dari Kementrian Keuangan dibuka secara jelas, agar daerah penghasil memahami dasar penetapan hak fiskalnya.

Keberanian ini tentu harus diapresiasi dan menjadi contoh bagi kepala daerah lain di Riau. Meski kepala daerah tidak berwenang menetapkan sendiri besaran DBH, tetapi kepala daerah memiliki tanggung jawab memperjuangkan kepentingan daerah melalui jalur konstitusional, dialog dan argumentasi berbasis data.

Yang diperjuangkan Afni bukan semata-mata tambahan uang bagi pemerintah kabupaten. Di balik setiap rupiah DBH terdapat kebutuhan jalan yang harus diperbaiki, layanan kesehatan yang perlu ditingkatkan, pendidikan yang harus dijaga, dan masyarakat yang menunggu kehadiran negara.

Karena itu, perjuangan DBH harus ditempatkan sebagai agenda kepentingan publik, bukan pertarungan politik antara daerah dan pusat.

Pemerintah pusat memang perlu memberikan penjelasan yang transparan, sementara Pemkab Siak harus terus menyajikan data kontribusi migas, dampak eksploitasi, kebutuhan pembangunan dan konsekuensi pemangkasan penerimaan terhadap pelayanan masyarakat.

Keberanian menagih hak adalah langkah awal. Konsistensi mengawal proses hingga ada kepastian, merupakan ukuran keberhasilan berikutnya.

KITB Bangkit, Investasi Rp1,6 Triliun Menjadi Sinyal Baru
Jika perjuangan DBH menyangkut hak Siak atas penerimaan negara, maka pengembangan Kawasan Industri Tanjung Buton yang tengah digarap bupati menunjukkan upaya membangun sumber pertumbuhan ekonomi dari dalam daerah.

Selama bertahun-tahun, KITB menyimpan potensi besar sebagai kawasan industri dan jalur distribusi berbasis maritim. Letaknya di Kecamatan Sungai Apit, dengan akses ke perairan dan jaringan logistik, memberikan peluang untuk mengembangkan industri pengolahan, perdagangan, serta kegiatan pendukung pelabuhan.

Namun, potensi besar itu ternyata tidak otomatis berubah menjadi kemakmuran. Kawasan industri membutuhkan kepastian hukum, infrastruktur, kemudahan perizinan, promosi yang konsisten, dan kepercayaan investor.

Pada 20 April 2026, Afni meresmikan pembangunan galangan kapal terpadu milik PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di KITB, sekaligus membuka akses jalan sepanjang 1,2 kilometer. Investasi swasta yang diumumkan perusahaan tersebut bernilai lebih dari Rp300 miliar, dengan tahap pertama lebih dari Rp100 miliar.

Perkembangan berikutnya menjadi kabar yang lebih besar menjelang HUT ke-27 Siak. Pada 8 Oktober 2026, pembangunan fasilitas industri PT Oriental Resources Indonesia (ORI) di KITB mulai ditandai dengan kegiatan peletakan awal pembangunan. Nilai investasi yang diumumkan mencapai Rp1,6 triliun dengan rencana pengembangan awal Rp800 miliar dan tahap lanjutan Rp800 miliar.

Rencana fasilitasnya mencakup tangki penyimpanan, kilang pengolahan, fasilitas biofuel, pabrik kelapa sawit, serta terminal untuk menunjang kegiatan industri. Pemkab Siak juga menargetkan investasi tersebut dapat menyerap sedikitnya 700 tenaga kerja dalam dua tahun ke depan.

Ini bukan capaian kecil. Masuknya investasi industri berskala besar memberi sinyal bahwa KITB memiliki peluang untuk bergerak dari kawasan yang lama menyimpan potensi menjadi pusat kegiatan ekonomi yang lebih produktif.

Namun, apresiasi harus berjalan bersama sikap kritis yang sehat. Nilai investasi yang diumumkan bukan berarti seluruh dana telah direalisasikan atau semua lapangan kerja sudah tercipta. Pekerjaan konstruksi, realisasi modal, operasional industri, dan penyerapan tenaga kerja perlu dipantau secara berkala.

Afni sendiri telah menegaskan, investasi tidak boleh berhenti pada seremoni. Perusahaan harus benar-benar membangun, perizinan harus memberi kepastian, dan praktik pungutan liar tidak boleh mendapat ruang.

Pesan tersebut tepat. Investor membutuhkan kepastian, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa investasi akan membawa manfaat bagi daerah.

KITB harus dibangun dengan prinsip yang jelas: perusahaan memperoleh iklim usaha yang sehat, pemerintah mendapatkan manfaat ekonomi yang sah, dan masyarakat lokal memperoleh kesempatan kerja serta peluang usaha yang nyata.

Kesepakatan PT AIP Rp57 Miliar, Hak Masyarakat Harus Menjadi Kenyataan
Salah satu peristiwa yang paling relevan dengan makna HUT ke-27 Siak adalah kesepakatan antara PT Aneka Inti Persana (AIP) dan empat koperasi terkait program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

Pada 11 Oktober 2026, sehari menjelang hari jadi kabupaten, para pihak menandatangani nota kesepahaman dengan nilai komitmen mencapai Rp57 miliar. Kesepakatan tersebut mencakup masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib.

Bagi warga yang telah lama menantikan kepastian manfaat ekonomi dari kegiatan perkebunan di sekitar mereka, kesepakatan ini membawa harapan baru.

Afni patut mendapatkan apresiasi, karena mendorong penyelesaian persoalan yang menyangkut hak masyarakat. Ia menegaskan, pemenuhan kewajiban kepada masyarakat bukan sekadar kemurahan hati perusahaan, tapi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Program kebun masyarakat juga tidak selalu harus berbentuk pembukaan kebun baru. Sesuai skema dan kesepakatan yang memenuhi ketentuan, manfaat dapat diwujudkan melalui sarana produksi, peremajaan tanaman, pendampingan teknis, usaha peternakan atau perikanan terpadu, maupun kegiatan produktif lainnya.

Pendekatan ini membuka ruang penyelesaian yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Namun, mekanisme pelaksanaan, nilai manfaat, penerima, jadwal, dan indikator keberhasilan harus jelas agar kesepakatan tidak menyisakan persoalan baru.

Nilai Rp57 miliar patut mendapat perhatian, tetapi angka itu bukan garis akhir. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika komitmen tersebut terlaksana, masyarakat memperoleh manfaat yang terukur, dan hubungan perusahaan dengan kampung-kampung di sekitarnya menjadi lebih sehat.

Di sinilah sesungguhnya kapasitas pemimpinan daerah diuji. Pemerintah tidak cukup hadir ketika dokumen ditandatangani. Pemerintah harus memastikan pelaksanaan berjalan sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum, termasuk memberikan ruang pengawasan bagi masyarakat.

Kesepakatan PT AIP memperlihatkan bahwa perjuangan kesejahteraan tidak selalu berlangsung di ruang rapat pemerintah pusat. Perjuangan itu juga hadir dalam mediasi dengan perusahaan, penyelesaian kewajiban usaha, dan upaya memastikan masyarakat di sekitar wilayah operasi tidak tertinggal dari pertumbuhan ekonomi.

Investasi dan Hak Rakyat Harus Berjalan Beriringan
Ada benang merah yang menghubungkan perjuangan DBH, pengembangan KITB, dan kesepakatan PT AIP. Ketiganya berkaitan dengan satu pertanyaan mendasar, siapa yang menikmati manfaat dari sumber daya dan kegiatan ekonomi di Kabupaten Siak?

Dalam urusan DBH, Siak meminta pembagian penerimaan negara yang transparan dan proporsional sesuai ketentuan.

Dalam pengembangan KITB, pemerintah daerah berusaha menarik modal agar potensi kawasan menghasilkan aktivitas ekonomi baru.

Untuk persoalan PT AIP, pemerintah mengawal agar masyarakat memperoleh manfaat yang menjadi haknya.

Ketiga agenda tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri.

Investasi yang besar tetapi tidak memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat setempat akan kehilangan sebagian makna pembangunan daerah. Penerimaan fiskal yang bertambah tanpa tata kelola anggaran yang baik juga tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan. Demikian pula, kesepakatan dengan perusahaan tidak akan berarti banyak apabila kewajiban yang tertulis tidak dijalankan.

Karena itu, Pemkab Siak perlu memperkuat pengawasan realisasi investasi, memastikan prioritas tenaga kerja lokal dilakukan secara nyata, mengembangkan pelatihan keterampilan bagi generasi muda, serta membuka informasi tentang manfaat ekonomi yang dihasilkan KITB.

Pada saat yang sama, penyelesaian persoalan DBH harus disertai pengelolaan keuangan daerah yang disiplin. Setiap rupiah penerimaan perlu diarahkan pada kebutuhan prioritas, pelayanan dasar, dan program yang dampaknya dapat diukur masyarakat.

Kepemimpinan yang berani menuntut hak harus sama kuatnya dengan kepemimpinan yang mampu mengelola hak tersebut secara bertanggung jawab.

HUT ke-27 Harus Menjadi Titik Tolak, Bukan Sekadar Perayaan
Dua puluh tujuh tahun Siak adalah perjalanan panjang yang dibangun oleh banyak pihak: para pemimpin terdahulu, aparatur pemerintahan, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan warga yang bekerja setiap hari menghidupi keluarga serta kampungnya.

Karena itu, apresiasi kepada Afni tidak berarti meniadakan jasa para pendahulu atau menutup mata terhadap pekerjaan yang belum selesai. Justru, penghargaan yang sehat harus disertai harapan dan pengawasan agar setiap langkah pembangunan menghasilkan manfaat nyata.

Perjuangan DBH perlu terus dikawal sampai ada kejelasan mengenai formula dan alokasinya. Investasi KITB harus diukur dari realisasi modal, operasional usaha, penyerapan tenaga kerja, serta dampaknya terhadap ekonomi lokal. Kesepakatan PT AIP harus ditindaklanjuti sampai masyarakat benar-benar memperoleh manfaat sesuai komitmen.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan, hak masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan. Siak memiliki kekayaan sejarah, budaya, sumber daya alam, dan posisi ekonomi yang strategis. Seluruh potensi itu membutuhkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan jangka panjang.

Di usia ke-27, Siak membutuhkan keberanian yang disertai kecakapan, ketegasan yang berjalan bersama keterbukaan, serta ambisi pembangunan yang berpijak pada kebutuhan rakyat.

Kinerja Afni layak diapresiasi, karena memperlihatkan keberanian untuk bersuara ketika hak fiskal daerah dipertanyakan, membuka jalan bagi investasi industri, dan mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan kepada masyarakat.

Namun, penghargaan tertinggi bagi setiap kepala daerah bukanlah pujian dalam peringatan hari jadi. Penghargaan itu datang ketika rakyat merasakan perubahan dalam kehidupan mereka.

Jalan yang lebih baik, lapangan kerja yang terbuka, pelayanan publik yang semakin layak, pendapatan masyarakat yang meningkat, dan hak warga yang terlindungi adalah ukuran pembangunan yang sesungguhnya.

Selamat Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak.

Semoga keberanian memperjuangkan hak daerah tidak berhenti di meja perundingan, investasi tidak berhenti di atas kertas, dan janji kesejahteraan tidak berhenti dalam pidato.

Sebab, Siak yang maju bukan hanya Siak yang mampu menarik modal besar atau menghasilkan migas. Siak yang maju adalah Siak yang mampu mengubah kekayaan, kewenangan, dan keberanian pemimpinnya menjadi kesejahteraan yang dirasakan rakyatnya. (*)

*Pemimpin Umum FokusRiau.Com