PELALAWAN, FOKUSRIAU.COM-Peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Pelalawan, Senin (12/10/2026) pagi berlangsung di tengah kabut asap. Kualitas udara di daerah itu juga memburuk, dengan parameter PM2.5 mencapai angka 205 dan masuk kategori sangat tidak sehat.
Kondisi tersebut terpantau melalui alat pemantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan. Tingginya konsentrasi partikel halus menjadi perhatian serius, karena bisa meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar.
Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra mengatakan, angka PM2.5 menunjukkan tren kenaikan dibandingkan hari sebelumnya.
“Parameter PM2.5 semakin tinggi. Pada jam 11 sudah mencapai 205 di level sangat tidak sehat,” ungkap Eko Novitra, Senin (12/10/2026).
Di tengah kondisi tersebut, kegiatan belajar di sekolah tetap berlangsung dengan penyesuaian. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas di 11 kecamatan, sedangkan Kecamatan Kuala Kampar masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PM2.5 Memburuk, Risiko Kesehatan Meningkat
Data pemantauan DLH Pelalawan memperlihatkan kondisi pencemaran udara yang berbeda pada sejumlah parameter. PM2.5 berada di angka 205 dengan indikator merah dan kategori sangat tidak sehat, naik dari angka 196 sehari sebelumnya yang masih berada pada kategori tidak sehat.
Sementara itu, PM10 tercatat pada angka 176 dengan kategori tidak sehat. Angka tersebut sedikit turun dibandingkan pengukuran sebelumnya yang mencapai 177.
Adapun parameter sulfur dioksida (SO2) berada di angka 22, ozon (O3) di angka 5, dan nitrogen dioksida (NO2) di angka 12. Ketiganya masih berada pada kategori baik berdasarkan data yang disampaikan DLH Pelalawan.
Eko menjelaskan, rekomendasi ISPU menunjukkan bahwa tingkat pencemaran tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok masyarakat tertentu yang terpapar.
Kondisi ini membuat kewaspadaan tetap diperlukan, terutama bagi anak-anak dan warga yang rentan terhadap gangguan pernapasan. Paparan partikel halus PM2.5 menjadi perhatian karena ukurannya memungkinkan partikel masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.
Kuala Kampar Masih Belajar Daring
Di sektor pendidikan, Disdikbud Pelalawan mengambil langkah berbeda sesuai kondisi kualitas udara di setiap wilayah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2026/1095 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Pelalawan, Leo Nardo, menyebutkan pembelajaran daring masih diberlakukan di Kecamatan Kuala Kampar karena kualitas udara di wilayah itu berada pada level sangat tidak sehat.
“Belajar daring tinggal satu kecamatan saja yakni di Kuala Kampar. PJJ masih diterapkan di sana mulai besok,” ungkap Leo Nardo.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik mulai dari jenjang PAUD, taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, kegiatan belajar dipandu oleh pihak sekolah dari luar lingkungan sekolah.
Sementara itu, sekolah di 11 kecamatan lainnya kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Wilayah tersebut meliputi Kerumutan, Langgam, Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, Bunut, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, Ukui, Teluk, Bandar Seikijang, dan Pelalawan.
Belajar dari Rumah, Masker Wajib di Sekolah
Dalam skema pembelajaran terbatas di 11 kecamatan tersebut, peserta didik PAUD, TK, hingga kelas III SD mengikuti pembelajaran daring. Adapun siswa kelas IV SD sampai kelas IX atau kelas III SMP tetap mengikuti pembelajaran di sekolah.
Murid yang menjalani pembelajaran tatap muka diwajibkan memakai masker. Sekolah juga diminta meniadakan aktivitas peserta didik di luar ruangan sebagai langkah mengurangi paparan udara tercemar.
Menurut Leo Nardo, penyesuaian kegiatan belajar tersebut berlaku selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 Oktober 2026.
Setelah masa berlaku surat edaran berakhir, Disdikbud Pelalawan akan mengevaluasi kebijakan bersama instansi terkait. Hasil pemantauan kualitas udara akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah pola pembelajaran dilanjutkan, diubah, atau disesuaikan kembali.
Evaluasi Melibatkan Sejumlah Instansi
Pemantauan kondisi udara dilakukan dengan mempertimbangkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), DLH Pelalawan, serta Dinas Kesehatan Pelalawan.
Disdikbud juga meminta koordinator wilayah pendidikan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, camat, kepala puskesmas, kapolsek, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Koordinasi tersebut diperlukan untuk menilai kondisi di masing-masing wilayah sebelum menentukan kebijakan pembelajaran setelah 14 Oktober.
Di tengah peringatan hari jadi daerah, tantangan Pelalawan bukan hanya menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan, tetapi juga memastikan keselamatan peserta didik. Perubahan kualitas udara akan terus menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya, terutama apabila kabut asap kembali menebal. (tpc)





