SIAK, FOKUSRIAU.COM-Perpanjangan kontrak bagi 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Siak, menjadi kesempatan untuk melanjutkan pengabdian sekaligus ujian atas kinerja masing-masing pegawai.
Bupati Siak, Afni menegaskan, setiap aparatur wajib menjaga disiplin, bekerja penuh tanggung jawab, dan memberikan pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Sebab, penghasilan yang diterima pegawai bersumber dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pesan itu disampaikan Afni saat memberikan arahan kepada ribuan PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan serupa juga berlangsung di Sungai Apit dan Tualang. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar dan jajaran pemerintah daerah.
“Bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tak mudah. Doakan pemimpin kuat dan istiqomah. InsyaAllah Pemda Siak tak ada niat merumahkan,” ujar Afni.
Dikatakan, di tengah upaya penghematan anggaran, Pemkab Siak berupaya memenuhi hak pegawai. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu di Siak untuk pertama kalinya mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14, serta gaji ke-13.
Dari 3.048 PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam basis data, sebanyak 2.994 orang memperoleh perpanjangan masa kerja untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Sementara itu, 54 orang lainnya tidak mendapatkan perpanjangan. Penyebabnya beragam, mulai dari mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga persoalan disiplin dan target kinerja yang tidak terpenuhi.
Afni mengingatkan, perpanjangan surat keputusan (SK) bukan sekadar urusan administrasi atau kepastian kembali bekerja. Kesempatan tersebut harus dijawab dengan peningkatan kualitas kerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Pemerintah daerah, kata dia, akan menilai kinerja pegawai secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap aparatur menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan target yang telah ditetapkan.
Ketentuan itu sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar perjanjian kinerja pada tahun berikutnya.
Penilaian dilakukan melalui evaluasi triwulanan dan tahunan. Karena itu, Afni meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta atasan langsung memberikan arahan, pendampingan, dan pengawasan kepada pegawai.
Ia tidak ingin SKP hanya menjadi berkas pelengkap. Target kerja harus diterjemahkan menjadi hasil yang bisa dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik.
Pelanggaran Ditindak, Prestasi Diberi Penghargaan
Afni juga menegaskan bahwa kedisiplinan aparatur tidak boleh berhenti pada imbauan. Pemerintah daerah harus menerapkan penghargaan bagi pegawai berprestasi dan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan.
Pada upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, Pemkab Siak sebelumnya telah melakukan simbolisasi pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin dan etik. Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada 15 ASN yang menunjukkan prestasi serta kontribusi positif bagi daerah.
“Ini bukti keseriusan kita. Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” tegas Afni.
Sikap tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab. Setiap pegawai memiliki kewajiban menjaga kepercayaan masyarakat, sementara pemerintah harus memastikan penilaian kinerja dilakukan secara terukur.
Tekanan Anggaran Membayangi Keberlanjutan Pembiayaan Pegawai
Di balik perpanjangan ribuan kontrak tersebut, Pemkab Siak menghadapi tantangan pembiayaan yang tidak ringan. Afni mengakui, ruang fiskal daerah semakin terbatas sehingga pengelolaan anggaran harus dilakukan secara cermat.
Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak mencapai 11.257 orang. Rinciannya terdiri atas 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah juga masih didukung 3.037 tenaga non-ASN.
Besarnya jumlah aparatur tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Afni menyebut, rencana pengalihan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat masih menunggu petunjuk teknis. Jika kebijakan tersebut terlaksana, Siak diperkirakan memperoleh ruang fiskal sekitar Rp10 miliar.
Namun, potensi penghematan itu belum cukup untuk menutup tekanan akibat rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang diperkirakan mencapai sekitar 70 persen pada tahun depan, dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
Tekanan anggaran juga muncul dari pembiayaan layanan kesehatan. Menurut Afni, Pemerintah Provinsi Riau telah menyampaikan bahwa porsi kewajiban pembayaran program Universal Health Coverage (UHC) yang harus ditanggung kabupaten meningkat dari 45 persen menjadi 60 persen. Perubahan tersebut diperkirakan membuat Siak harus menyiapkan tambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar.
“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” ungkapnya.
Kondisi ini menuntut pemerintah daerah memilah prioritas belanja agar kewajiban kepada pegawai tetap diperhatikan tanpa mengorbankan pelayanan dasar masyarakat.
Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas
Di tengah tekanan fiskal, Afni meminta para PPPK Paruh Waktu tidak kehilangan semangat dalam menjalankan tugas. Keterbatasan anggaran, menurutnya, harus dihadapi dengan kerja yang lebih disiplin, efektif, dan bertanggung jawab.
Ia juga berharap setiap pimpinan perangkat daerah mampu memastikan tenaga yang tersedia bekerja sesuai kebutuhan organisasi dan memberikan hasil yang terukur.
Bagi Afni, keberhasilan aparatur tidak cukup dinilai dari kehadiran atau terpenuhinya kewajiban administratif. Ukuran utamanya adalah manfaat yang dirasakan warga ketika mengakses pelayanan pemerintah.
“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” pesannya.
Perpanjangan kontrak bagi ribuan PPPK itu menjadi kesempatan untuk memperkuat pelayanan sekaligus menjaga kepercayaan publik. Di tengah keterbatasan anggaran, Afni menekankan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus sebanding dengan tanggung jawab dan pengabdian aparatur kepada masyarakat. (Inf)






