Jual Istri Lewat Aplikasi Online ke Lelaki Hidung Belang, Suami Untung Rp100.000

Ilustrasi. (Foto:Istimewa)

“Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Pernah Terjadi di Surabaya
Terungkap fakta-fakta baru dan motif di luar dugaan dalam kasus suami jual istri di Facebook (FB) ‘melawan’ 2 pria sekaligus. Suami asal Jombang, Jawa Timur (Jatim) itu saat ini dikelar ke Kota Surabaya tepatnya di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mujianto, sang suami, menjual istrinya kepada pria hidung belang sejak 2016. Mujianto telah melayani setidaknya lima kali pesanan dari para pelanggan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menuturkan pelaku memanfaatkan kemolekan tubuh istrinya dalam bisnis tersebut selama lima tahun, atau sejak 2016.

“Jadi suami ini jual istrinya kepada orang lain, dan mereka lakukan perbuatan asusila bersama,” katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Andrias mengungkapkan, pelaku diringkus saat sedang melayani pelanggan bersama istrinya di sebuah hotel di Kota Mojokerto. “Kami meringkus mereka di sebuah hotel di Jatim (Mojokerto),” tuturnya.

Seraya menundukkan kepala Mujianto yang mengenakan pakaian seragam tahanan Polda Jatim warna oranye itu, terdiam seribu biasa. Saat dicecar pertanyaan dari awak media mengenai motif, Mujianto hanya menunduk dan berkali-kali menggelengkan kepala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *