Truk Berisi Sabu 131 Kg Dibawa dari Riau, Orang Berbeda dan Tak Saling

Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar tas berisi narkota jenis sabu. (Dok. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan)

AP dan HG ditangkap di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB. AP dan HG ditangkap saat menunggu seseorang yang diperintahkan S untuk mengambil truk batu bata berisi sabu.

“Jadi kamu tunggu di situ, nanti sebentar lagi orang datang ambil. Kamu kasih aja truknya. Jadi dia (dua tersangka) menunggu,” ujar Vivick.

Komunikasi antar pengirim juga menggunakan nomor yang tak diketahui oleh penerima (private number). Narkotika sabu seberat 131 kilogram diselundupkan dengan modus operandi pengiriman batu bata menggunakan truk. Para pengedar menaruh paket sabu yang dikemas dalam plastik berwarna silver di balik batu bata untuk mengelabui polisi.

Pengungkapan kasus peredaran narkotiba jenis sabu merupakan pengembangan atas kasus sebelumnya selama tiga bulan. Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *