Persoalan Lama Belum Selesai Muncul Masalah Baru, Disnaker Inhu Surati PT ASL

Hefnan Endri. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

Dikatakan, konflik karyawan dengan perusahaan selama ini selalu diupayakan penyelesaianannya oleh Disnaker Inhu sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Saat ini, sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan bahkan sudah membuat kesepakatkan bersama yang dihadiri Direktur PT Mentari Regional Sumatera, Estate Manager PT Alamsari Lestari, anggota dewan, kepolisian dan TNI.

“Saat itu disepakati semua hak karyawan dibayarkan perusahaan paling lambat tanggal 30 Juli 2020. Namun sampai sekarang pihak perusahaan tidak mematuhi kesepakatan bersama tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari pekerja, perusahaan hanya membayarkan THR 20 persen dari total THR yang harus dibayarkan sebesar Rp450.580.681. Sementara karyawan hanya menerima Rp90.890.138. “Kemudian pesangon 190 karyawan dan tunggakan BPJS, reimburse pengobatan dan piket lebaran juga belum dibayar perusahaan,” tukasnya. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *